CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
Tampilkan postingan dengan label ManajemenSaranaDanPrasarana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ManajemenSaranaDanPrasarana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2009

Depdiknas Optimistis 2009 tidak Ada Lagi Sekolah Rusak

Depdiknas Optimistis 2009 tidak Ada Lagi Sekolah Rusak

JAKARTA -- Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) optimistis proses rehabilitasi dan renovasi sebanyak 135.194 ruang kelas dan sekolah rusak di tingkat sekolah dasar, Madrasah Ibtidaiah (MI) dan SD Luar Biasa (SDLB) di sejumlah provinsi di tanah air dapat dituntaskan pada tahun 2009 dengan perkiraan biaya sebesar Rp9,07 triliun. "Seiring dengan terpenuhinya alokasi anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan, Presiden meminta agar memberikan prioritas salah satunya penuntasan wajib belajar (wajar) sembilan tahun. Untuk menuntaskan wajar sembilan tahun tersebut, maka upaya dilakukan antara lain melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan," kata Direktur Pembinaan Tk dan SD Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas, Mudjito Ak di Jakarta, Senin.

Data tahun 2003 meunjukkan terdapat 531.186 ruang kelas SD/MI atau sebesar 49,50 persen dari 1.073.103 ruang kelas SD/MI yang mengalami kerusakan sedang dan berat. "Perbaikan ruang kelas rusak baik kategori sedang dan berat untuk tingkat SD/MI telah dilakukan sejak tahun 2003 dan jumlahnya cukup besar yakni 531.186 ruang kelas (49,5 persen) di seluruh Indonesia," katanya.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak adalah melalui program dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dan non DAK antara lain melalui dana bencana alam, APBN-P, dekonsentrasi, APBD I dan II. DAK bidang pendidikan dimaksud untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dan diarahkan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas SD/MI dan SDLB serta sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan, meliputi juga sarana meubilernya, katanya.

Selanjutnya, selama lima tahun proses rehabilitasi dan renovasi dilaksanakan setiap tahun hingga tahun 2008 dengan rincian renovasi melalui dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 295.548 ruang kelas (27,51 persen) dan dana non DAK sebanyak 100.444 ruang kelas (9,3 persen) sehingga sisa ruang kelas rusak pada tahun 2009 sebanyak 135.194 ruang kelas (12,6 persen). Lebih lanjut Mudjito mengatakan, sisa ruang kelas rusak pada tahun 2009 sebanyak 135.194 ruang kelas tersebar di semua propinsi di tanah air, yakni dengan tingkat kerusakan ringan antara 0-10 persen sebanyak 1.331 ruang kelas terdapat di 19 propinsi, antara lain Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Maluku, NTB, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah dan sebagainya.

Ruang kelas rusak sedang antara 10,2 hingga 20 persen sebanyak 2.282 ruang kelas terdapat di tiga propinsi yakni, Daereh Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Rusak antara 20,1 persen hingga 30 persen sebanyak 4.451 ruang kelas terdapat di tiga propinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan sedangkan kerusakan lebih dari 30 persen sebanyak 127.130 ruang kelas terdapat di 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur dan Banten.
Lebih lanjut Mudjito mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk renovasi satu ruang kelas rata-rata sebesar Rp50 juta namun seiring dengan kemungkinan terjadinya eskalasi harga, maka perhitungan anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sebanyak 135.194 unit pada tahun 2009 mengalami peningkatan dari Rp9,1 triliun menjadi Rp12,4 triliun.
"Depdiknas optimis dengan tuntasnya rehabilitasi ruang kelas rusak pada tahun 2009, maka pada tahun berikutnya diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti standar pembiayaan, standar kelulusan siswa dan sebagainya," tambahnya.

sumber : republika newsroom

Bangunan Sekolah Rubuh!mm

Bangunan Sekolah Rubuh!

Sepuluh menit yang lalu saya menonton berita di televisi tentang ambruknya bangunan salah satu kelas di sebuah sekolah dasar. Yang bikin saya geleng-geleng kepala, kejadian ini dialami sebuah sekolah yang terletak di ibukota negara Indonesia! Seandainya ini terjadi di desa atau dusun terpencil, kita masih bisa memaklumi. Tapi ini di Jakarta! Tepatnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Syukur alhamdulillah tidak ada korban dalam peristiwa ini sebab para guru dengan heroiknya sudah mengantisipasi segala kemungkinan terburuk sejak berbulan-bulan lalu. Semua murid yang belajar di kelas itu sudah diungsikan semua ke kelas lain. Suatu tindakan yang heroik bukan? Tidak usah jauh-jauh cari super hero di Amerika, di Duren Sawit juga banyak!

Sebenarnya para guru sudah berkali-kali melaporkan kondisi bangunan kelas itu kepada Departemen Pendidikan. Namun belum mendapat respon. Sekedar informasi, bangunan itu usianya sudah 35 tahun dan belum pernah mendapatkan perawatan atau renovasi secara khusus. Hanya dilakukan beberapa kali perbaikan kecil saja.
Hingga akhirnya hari ini, 6 Agustus 2008, kayu penyangga atap kelas itu pun tak kuat lagi menahan beban. Kayu lapuk itu menyerah. Dia patah dan semuanya pun tumpah…
Untuk antisipasi pihak guru yang menghindarkan adanya korban, patut diacungi jempol.

Untuk Departemen Pendidikan setempat yang tidak pedulian, patut diacungi pistol!

Sumber: http://www.elvinmiradi.com/bangunan-sekolah-rubuh/index.html

Program Rehab Sekolah Rusak Mandeg

Program Rehab Sekolah Rusak Mandeg

Sunday, 24 May 2009
SURABAYA(SI) – Ironis.Nasib ribuan sekolah rusak di Jatim bakal terkatung-katung.Pasalnya,pembangunan maupun rehab sekolah rusak di Jatim mandeg.Bahkan, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tidak memiliki prioritas pembangunan di setiap jenjang.
Kepala Dindik Jatim Suwanto menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum tahu plafon anggaran untuk pembangunan dan rehab sekolah rusak.Akibatnya,Dindik tidak bisa melanjutkan proyek rehab sekolah rusak.Padahal beberapa bulan terakhir banyak sekolah ambruk di Jatim. ”Kami masih menunggu berapa plafon yang ada. Sampai saat ini secara rinci saya tidak tahu jumlah anggaran yang ada,” ujar Suwanto kemarin. Parahnya lagi, Dindik Jatim juga tidak mengetahui mana prioritas tingkat sekolah yang dijadikan sasaran.

Sebab, kondisi yang ada di sekolah dasar (SD) cukup memprihatinkan. Sementara tingkat SMP dan SMA juga mengalami kondisi yang sama. Suwanto sendiri tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada kepastian anggaran yang diberikan Pemprov Jatim dalam kucuran APBD 2009. ”Jadi kami melihat dulu berapa jumlah yang tepat untuk melakukan rehab serta pembangunan sekolah rusak di Jatim,” ungkap Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Jatim tersebut. Dari data sebelumnya, tercatat di Jatim ada sekitar 5.373 sekolah yang kondisinya rusak.

Kerusakan sekolah itu masuk kategori rusak berat, sedang, dan ringan.Sekolah rusak tersebut mendesak untuk diperbaiki kalau Pemprov Jatim ingin semua siswa bisa merasakan pendidikan dengan aman. Bahkan, ketika ditanya kapan proses rehab dan pembangunan sekolah rusak Dindik Jatim,Suwanto mengaku tidak mengetahui waktu pelaksanaan. Pihaknya hanya berjanji dalam waktu dekat untuk melakukan perbaikan sekolah rusak. ”Pastinya kami belum bisa janji.

Pokoknya dalam waktu dekat ini,” imbuhnya. Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki mengatakan, sarana belajar di sekolah termasuk kondisi bangunan yang layak tetap menjadi faktor penentu keberhasilan pendidikan.Sebab,tempat belajar yang nyaman bisa mendukung konsentrasi siswa dalam menerima pelajaran. Kondisi itu berbeda ketika sarana belajar rusak sehingga tidak memadai untuk dipakai.

”Bisa saja kondisi bangunan yang rusak menjadi ancaman dari sisi keselamatan siswa ketika belajar.Belum lagi kalau ada musim hujan yang membanjiri area belajar siswa, ini menjadi tugas penting dan harus dimasukan dalam prioritas pembangunan,” ungkapnya. Untuk itu,Pemprov Jatim maupun Dindik harus bisa konsentrasi dalam mengarap sekolah rusak. Anggota Komisi E DPRD Jatim Kuswiyanto menuturkan, sekolah rusak harusnya menjadi prioritas pembangunan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim itu menambahkan,klasifikasi sekolah rusak harus detail. ”Sekolah yang rusak berat harus menjadi prioritas, kemudian sekolah-sekolah yang menghalami kerusakan sedang bisa direnovasi kembali,” kata Kuswiyanto. (aan haryono)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/241137/37/

Sekolah Ambruk, Pengawas proyek jadi tersangka

Sekolah Ambruk, Pengawas Proyek Jadi Tersangka

Selasa, 31 Maret 2009 | 20:37 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Yulvianus Harjono

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung Barat menetapkan pengawas teknis proyek rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sejahtera IV Agus Suganda sebagai tersangka dalam kasus ambruknya sebagian gedung sekolah itu, Senin (30/3). Pihak kepolisian didesak mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Polres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo membenarkan, polisi saat ini baru menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Terlepas dari harapan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah ini bisa pulih kembali dan siswa tidak dirugikan, ia berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Penanganan oleh polisi terkait dugaan pidananya, ucapnya. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung, dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu papan proyek, bahan-bahan material berupa kayu bekas yang dipakai kembali, dan dokumen lain.

Kepada tersangka ini diancamkan Pasal 387 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 201 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Sekolah SDN Sejahtera IV Fatimah Mahroji yang ikut bertindak sebagai penanggung jawab proyek. Fatimah yang diketahui adalah isteri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji saat ini tengah menjalani ibadah umroh.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa Agus bersama-sama dengan pihak sekolah itu menambah alokasi perbaikan ruang kelas. Dari sedianya hanya delapan kelas, menjadi 13 ruang kelas ditambah sejumlah kamar mandi dan ruang penjaga sekolah.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Disdik Kota Bandung Ende Mutaqien, meski sebetulnya tiap kelas dialokasikan tetap Rp 40 juta untuk rehabilitasi, atas kesepakatan bersama dari sekolah dan pelaksana, penambahan alokasi ruang yang diperbaiki dimungkinkan. Asal, itu tidak kurang, dari seharusnya delapan menjadi tujuh, misalnya, ucapnya.

Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mengaku prihatin atas kasus ambruknya gedung SDN Sejahtera IV ini. Ia berhar ap, polisi mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum di dalamnya. Bersamaan proses hukum dari kepolisian, ia juga menginstruksikan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar turun tangan ikut memeriksa kasus ini.

Sangat prihatin saya. Ini harus diusut tuntas. Karena, bagaimanapun, dana role sharing yang digunakan untuk bangun sekolah ini ini kan bersumber dari masyarakat, ucapnya. Ia pun berharap, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus ini. Mengingat, meskipun program ini dikelola secara swakelola, Pemkot Bandung juga ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya.

Bangunan di SDN Sejahtera IV Kota Bandung, ambruk pada Senin (30/3) pagi sekitar Pukul 09.15 WIB. Padahal, bangunan ini baru saja selesai direhabilitasi dengan dana bantuan role sharing dari Pemprov Jabar senilai Rp 320 juta.

Sumber: Kompas.Com
http://kompas.co.id/read/xml/2009/03/31/20375542/sekolah.ambruk.pengawas.proyek.jadi.tersangka

Laporan wartawan KOMPAS Yulvianus Harjono

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung Barat menetapkan pengawas teknis proyek rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sejahtera IV Agus Suganda sebagai tersangka dalam kasus ambruknya sebagian gedung sekolah itu, Senin (30/3). Pihak kepolisian didesak mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Polres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo membenarkan, polisi saat ini baru menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Terlepas dari harapan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah ini bisa pulih kembali dan siswa tidak dirugikan, ia berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Penanganan oleh polisi terkait dugaan pidananya, ucapnya. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung, dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu papan proyek, bahan-bahan material berupa kayu bekas yang dipakai kembali, dan dokumen lain.

Kepada tersangka ini diancamkan Pasal 387 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 201 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Sekolah SDN Sejahtera IV Fatimah Mahroji yang ikut bertindak sebagai penanggung jawab proyek. Fatimah yang diketahui adalah isteri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji saat ini tengah menjalani ibadah umroh.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa Agus bersama-sama dengan pihak sekolah itu menambah alokasi perbaikan ruang kelas. Dari sedianya hanya delapan kelas, menjadi 13 ruang kelas ditambah sejumlah kamar mandi dan ruang penjaga sekolah.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Disdik Kota Bandung Ende Mutaqien, meski sebetulnya tiap kelas dialokasikan tetap Rp 40 juta untuk rehabilitasi, atas kesepakatan bersama dari sekolah dan pelaksana, penambahan alokasi ruang yang diperbaiki dimungkinkan. Asal, itu tidak kurang, dari seharusnya delapan menjadi tujuh, misalnya, ucapnya.

Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mengaku prihatin atas kasus ambruknya gedung SDN Sejahtera IV ini. Ia berhar ap, polisi mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum di dalamnya. Bersamaan proses hukum dari kepolisian, ia juga menginstruksikan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar turun tangan ikut memeriksa kasus ini.

Sangat prihatin saya. Ini harus diusut tuntas. Karena, bagaimanapun, dana role sharing yang digunakan untuk bangun sekolah ini ini kan bersumber dari masyarakat, ucapnya. Ia pun berharap, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus ini. Mengingat, meskipun program ini dikelola secara swakelola, Pemkot Bandung juga ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya.

Bangunan di SDN Sejahtera IV Kota Bandung, ambruk pada Senin (30/3) pagi sekitar Pukul 09.15 WIB. Padahal, bangunan ini baru saja selesai direhabilitasi dengan dana bantuan role sharing dari Pemprov Jabar senilai Rp 320 juta.

Sumber: Kompas.Com
http://kompas.co.id/read/xml/2009/03/31/20375542/sekolah.ambruk.pengawas.proyek.jadi.tersangka

INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN

INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN
A. Pengertian Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasai/diurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya.
B. Tujuan Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan
Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
C. Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat, yakni sebagai berikut:
Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
D. Pengadministrasian Barang Inventaris
Pelaksanaan kegiatan pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap Barang Inventaris.
Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal penerimaannya.
Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
Buku Catatan Non Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis pakai, seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan sejenisnya.
Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris adalah daftar tempat mencatat jumlah bertambah dan atau berkurangnya barang inventaris sebagai akibat mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun menurut jenis barang pada masing-masing golongan inventaris.
Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.
Untuk Daftar Isian Inventaris dan Daftar Rekapitulasinya, sekolah wajib membuat dan mengisinya dalam rangkap 2 (dua) untuk disampaikan 1 set (asli) kepada unit kerja yang membawahinya dan 1 set (tembusan) untuk arsip sendiri. Selanjutnya, contoh-contoh format dari buku atau daftar yang disebutkan pada butir 1 s/d 6 di atas dapat dilihat pada Permen 20 tahun 2007.
E. Klasifikasi dan Kode Barang Inventaris
Pada dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut maka bentuk lambang, sandi atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok dan atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapatkan kembali barang yang diinginkan.
Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu, agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang.
Untuk barang pada umumnya, nomor kode itu terdiri dari 7 (tujuh) buah angka yang tersusun menjadi tiga dan empat angka, yang dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan tiga di depan adalah untuk menyatakan jenis formulir yang digunakan. Dua angka berikutnya yakni yang berada sebelum tanda titik, merupakan sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam masing-masing formulir. Sebagai contoh secara berturut-turut disebutkan sebagai berikut:
110.0300 Tanah lapangan olah raga
110.0400 Tanah untuk jalan dan tempat parkir
110.0500 Tanah Pertanian
110.0600 Tanah Peternakan
110.0700 Tanah Perkebunan
110.0800 Tanah Kehutanan
110.0900 …………………
110.9900 Tanda untuk keperluan lain yang tersebut di atas.
Sebagaimana terlihat pada contoh-contoh sandi barang tak bergerak tersebut di atas, sandi atau kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional seutuhnya terdiri dari angka bilangan 1 sampai 99 (numerik). Baik untuk barang tak bergerak maupun barang bergerak pada umumnya dipergunakan nomor kode yang terbentuk dari tujuh buah angka bilangan seperti itu. Ini berarti bahwa tiap kelompok dan sub kelompok menyediakan angka 1 sampai dengan 99 sehingga masing-masing dapat menyediakan 99 wadah untuk menampung spesifikasi yang dipergunakan oleh kelompok atau sub kelompok yang bersangkutan. Begitu pula halnya dengan kode barang, nomor ini menyediakan pula wadah untuk spesifikasi jenis barang sebanyak 99 tempat. Sebagai contoh cara penggunaan angka-angka untuk nomor kode barang bergerak dapat dikemukakan sebagai berikut:
200.000 Sandi untuk kelompok barang-barang bergerak
210.000 Sandi untuk Alat-alat besar
220.000 Sandi untuk Peralatan Laboratorium, Peralatan Bengkel/ Workshop, Studio, Percetakan, Pabrik, dan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
221.000 Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Laboratorium.
222.000 Sandi untuk kelompok “besar”: Peralatan Bengkel/Workshop.
224.0100 Sandi untuk sub kelompok: Alat penyusun huruf/setting (PHT), intertype, IBM, Kompugrafik.
224.0200 Sandi untuk kelompok Alat acuan/mesin foto copy.
224.0300 Sandi untuk sub kelompok Mesin Cetak.
224.0301 Sandi untuk jenis barang mesin cetak Letter Press.
224.0302 Sandi untuk mesin cetak Offset.
224.0303 Sandi untuk mesin cetak Fotografi.
Contoh-contoh tersebut di atas dikemukakan hanya untuk sekedar memberikan gambaran tentang azas dan tata kerja yang telah dipergunakan dalam penyusunan klasifikasi dan kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan jenis-jenis formulir inventarisasi yang telah ditentukan di dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mutakhir.
Dalam prakteknya barang yang dilaporkan tidaklah sampai serinci itu, tetapi mungkin hanya sampai pada penyebutan nama sub kelompok barangnya saja, seperti misalnya mengenai peralatan percetakan hanya disebutkan alat penyusun huruf, alat penyusun pola cetak, mesin cetak, alat pelipat kertas, alat pemotong kertas dan sebagainya. Jadi nomor kodenya hanya 224.0100, 224.0200, 224.0300, dan seterusnya. Tambahan dua buah angka 0 di belakang disediakan, selain untuk spesifikasi lanjutan yang bersangkutan, pula untuk keperluan persiapan komputerisasi pengolahan data dikemudian hari. Ada baiknya diberikan pula di sini contoh suatu spesifikasi barang dari sub kelompok tertentu. Misalnya sub kelompok Alat Pengangkutan:
250.0000 Sandi untuk kelompok alat pengangkutan
250.0300 Sandi untuk sub kelompok alat angkutan darat bermotor
250.0301 Sandi untuk sepeda motor/scoter
250.0302 Sandi untuk bemo, helicak dan lain-lain yang beroda tiga
250.0303 Jeep
250.0304 Sedan
250.0305 Station Wagon
250.0306 Bus, mini bus, suburband
250.0307 Pick up
250.0308 Truck
250.0309 Mobil Balap
250.0310 Kendaraan keliling untuk pemeriksaan kesehatan/klinik
250.0311 Mobil unit perpustakaan keliling
250.0312 Mobil unit percetakan
250.0313 Mobil pemadam kebakaran
250.0399 Kendaraan darat bermotor lainnya
250.0400 Kendaraan angkutan air
250.0401 Perahu motor out board
250.0402 Perahu bermotor in board
250.0403 Speed boat
250.0404 Perahu layar
250.0405 Perahu dayung
250.0499 Kendaraan angkutan airlainnya
250.0500 Kendaraan angkutan udara
250.0599 Kendaraan angkutan udara lainnya.
Catatan:
Bilamana jumlah jenis dari suatu sub kelompok barang dapat dikelompok-kelompok ecara mudah dalam sub kelompok tertentu yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan) sub-sub kelompok, maka angka ketiga sesudah tanda titik ditetapkan menjadi nomor kode bagi sub-sub kelompok barang tersebut Dalam hal ini angka keempat sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode spesifikasi masing-masing barang dari/di dalam sub-sub kelompok yang bersangkutan.
Contoh:
230.0900 Perhiasan ruangan
230.0910 Lambang Negara/Instansi/Organisasi
230.0920 Bendera/Vandel
230.0930 Piala
230.0940 Piagam/Plakat
230.0950 Lukisan berbingkai
230.0960 Peta dinding/Globe
230.0970 Barang-barang seni kerajinan
230.0980 ………………………………
230.0990 Perhiasan ruangan lainnya
230.0910 Lambang negara/Instansi/Organisasi
230.0911 Bhineka Tunggal Ika
230.0912 KORPRI
230.0913 Tut Wuri Handayani
230.0914 Dharma Wanita
230.0915 Lambang Sekolah/Perguruan Tinggi
230.0916 …………………………………
230.0917 …………………………………
230.0918 …………………………………
230.0919 Lambang lainnya.
F. Pelaporan Inventarisasi
1. Laporan triwulan mutasi barang inventaris
Tiap sekolah dan unit pelaksana teknis wajib membuat daftar laporan triwulan mutasi barang inventaris rangkap 2 (dua), untuk disampaikan 1 (satu) set (asli) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan 1 set untuk arsip sendiri. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya triwulan tahun anggaran berjalan.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan triwulan yang berasal dari sekolah/UPT/Dinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Kantor Depdik Kabupaten/Kota sendiri menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setempat u.p Kepala Bagian Perlengkapan.
2. Laporan tahunan inventaris
Tiap sekolah wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris rangkap 2 (dua). Laporan Tahunan Inventaris (yang membuat Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris) disampaikan 1 set (asli) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Dafta Rekapitulasi Laporan Tahunan Inventaris yang berasal dari sekolah/UPT di lingkungannya. Laporan Tahunan Inventaris tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi u.p Kepala Bagian Perlengkapan.
Sumber: http://modultotkepsek.fileave.com

Pengadaan sarana/prasarana sekolah harus jeli

Pengadaan sarana/prasarana sekolah harus jeli


BANJARNEGARA - Para kepala sekolah diharapkan untuk jeli dan tidak terburu-buru, dalam memilih alat peraga untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan perpustakaan melalui dana alokasi khusus (DAK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Konsorsium Produsen Sarana Pendidikan Nasional (KPSPN) wilayah eks Karesidenan Banyumas, M Rudi Haryono, di sela-sela acara pameran alat peraga sarana pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (26/5). Pameran peraga sarana dan prasarana sekolah dilakukan bersamaan dengan penandatanganan rencana anggaran belanja (RAB) 83 sekolah dasar (SD).
’’Jangan sampai salah, dan harus sesuai dengan surat edaran menteri agar tidak berurusan dengan hukum,’’ kata Rudi. Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, hendaknya melihat dulu kualitas dan isi sehingga sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Kurikulum Disdik Banjarnegara yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan DAK, Ahmad Kusmanto, tahun ini Banjarnegara mendapat Rp 18 miliar lebih dari pusat, untuk pengadaan alat peraga bagi sarana dan prasarana sekolah untuk 83 SD.
Alokasi DAK untuk 83 SD itu tidak sama, karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan. ’’Sebagian besar Rp 250 juta, namun ada yang Rp 275 juta,’’ kata dia.
Keputusan sekolah
Pengelolaan DAK adalah swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat sekitar. Acuan penggunaan DAK adalah rehabilitasi fisik berupa membangun ruang kelas, rumah dinas, kamar mandi dan WC, serta mebelair. Selain itu juga pengadaan sarana pendidikan dan perpustakaan.
Selain dari KPSPN, sejumlah rekanan yang ikut memeragakan sarana pendidikan dalam pameran tersebut adalah Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dan KPI. Menurut Rudi Haryono, ada 20 penerbit yang tergabung dalam KPSPN yang mempamerkan produknya berupa buku atau alat peraga. ’’Dan dalam praktiknya melalui CV lokal Banjarnegara,’’ ujar dia.
Ahmad Kusmato mengatakan, keputusan mengambil barang dari mana adalah hak masing-masing sekolah. Beberapa sekolah ada yang menunda pengadaan sarana sekolah, karena masih fokus pada pembangunan fisik gedung sekolah dulu. ito-Tj
Sumber: http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3313&Itemid=59

Perlunya Laboratorium Agama di Sekolah Dasar

Perlunya Laboratorium Agama di Sekolah Dasar


Pontianak,- Meningkatkan mutu pendidikan di Kota Pontianak terutama yang berkaitan dengan aspek agama dan budi pekerti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyediakan laboratorium agama dan budi pekerti di setiap sekolah dasar di Kota Pontianak.

Ketua Fraksi PKS, Arif Joni Prasetyo mengatakan, mengingat keterbatasan anggaran, tahun 2006 Pemkot Pontianak bisa saja merealisasikanbya di beberapa sekolah. Pilot project laboratorium tersebut bisa diterapkan di SD tiap kecamatan, sehingga ada lima SD yang dijadikan proyek percontohan laboratorium tersebut. "Mengingat pendidikan harus melingkupi semua aspek pendidikan, maka perlu laboratorium budi pekerti dan agama. Hal tersebut bertujuan agar siswa dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang menyangkut budi pekerti dan agama," ujarnya kepada Pontianak Post kemarin.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanah UUD 1945 serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak yang diterbitkan tahun 2004 lalu. Dalam perda tersebut, hal paling pokok dan pertama guna meningkatkan sumber daya manusia yakni peningkatan kualitas moral dan agama. "Kita sangat prihatin dengan merosotnya moral anak didik kita. Baru-baru ini seperti yang ditulis di media, anak SD teler. Belum lagi tindak kriminal lainnya," ujar Arif dengan nada prihatin.

Mubaligh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Khairu Ummah Pontianak ini melanjutkan, untuk laboratorium agama, pemerintah bisa membangun mushola. Selain tempat ibadah, di mushola tersebut, anak didik yang beragama muslim bisa diberikan pendidikan lebih mengenai keagamaan. Sedangkan bagi agama non muslim, hal itu bisa disesuaikan dengan ajaran agamanya. Untuk laboratorium budi pekerti, lanjutnya, disediakan ruangan khusus dan disiapkan perangkat multimedia yang bisa memutar film mengenai nilai-nilai moral yang diberikan.

"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Pontianak bila untuk mewujudkan itu selalu terkendala alasan klasik, masalah dana. Pangkaslah biaya-biaya yang tidak bermanfaat seperti perawatan atau pembelian mobil dinas, perjalanan dinas dan biaya lainnya yang terkesan menghamburkan uang. Pendidikan, terutama SD sangat prihatin. Kini saatnya kita secara serius memperhatikan ini. demi membangun Kota Pontianak," tutur pria berjanggut ini. "SD merupakan tingkat pendidikan paling dasar dan penting. Budi pekerti dan agama harus disampaikan secara utuh pada tingkat pendidikan ini," tambahnya lagi.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Arig SAg menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Komite Sekolah untuk membicarakan hal itu. "Mereka adalah mitra kami. Wacana ini mudah-mudahan bisa direalisasikan tahun depan,"ucapnya singkat. (zan)

< Meningkatkan mutu pendidikan di Kota Pontianak terutama yang berkaitan dengan aspek agama dan budi pekerti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyediakan laboratorium agama dan budi pekerti di setiap sekolah dasar di Kota Pontianak.

Ketua Fraksi PKS, Arif Joni Prasetyo mengatakan, mengingat keterbatasan anggaran, tahun 2006 Pemkot Pontianak bisa saja merealisasikanbya di beberapa sekolah. Pilot project laboratorium tersebut bisa diterapkan di SD tiap kecamatan, sehingga ada lima SD yang dijadikan proyek percontohan laboratorium tersebut. "Mengingat pendidikan harus melingkupi semua aspek pendidikan, maka perlu laboratorium budi pekerti dan agama. Hal tersebut bertujuan agar siswa dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang menyangkut budi pekerti dan agama," ujarnya kepada Pontianak Post kemarin.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanah UUD 1945 serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak yang diterbitkan tahun 2004 lalu. Dalam perda tersebut, hal paling pokok dan pertama guna meningkatkan sumber daya manusia yakni peningkatan kualitas moral dan agama. "Kita sangat prihatin dengan merosotnya moral anak didik kita. Baru-baru ini seperti yang ditulis di media, anak SD teler. Belum lagi tindak kriminal lainnya," ujar Arif dengan nada prihatin.

Mubaligh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Khairu Ummah Pontianak ini melanjutkan, untuk laboratorium agama, pemerintah bisa membangun mushola. Selain tempat ibadah, di mushola tersebut, anak didik yang beragama muslim bisa diberikan pendidikan lebih mengenai keagamaan. Sedangkan bagi agama non muslim, hal itu bisa disesuaikan dengan ajaran agamanya. Untuk laboratorium budi pekerti, lanjutnya, disediakan ruangan khusus dan disiapkan perangkat multimedia yang bisa memutar film mengenai nilai-nilai moral yang diberikan.

"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Pontianak bila untuk mewujudkan itu selalu terkendala alasan klasik, masalah dana. Pangkaslah biaya-biaya yang tidak bermanfaat seperti perawatan atau pembelian mobil dinas, perjalanan dinas dan biaya lainnya yang terkesan menghamburkan uang. Pendidikan, terutama SD sangat prihatin. Kini saatnya kita secara serius memperhatikan ini. demi membangun Kota Pontianak," tutur pria berjanggut ini. "SD merupakan tingkat pendidikan paling dasar dan penting. Budi pekerti dan agama harus disampaikan secara utuh pada tingkat pendidikan ini," tambahnya lagi.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Arig SAg menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Komite Sekolah untuk membicarakan hal itu. "Mereka adalah mitra kami. Wacana ini mudah-mudahan bisa direalisasikan tahun depan,"ucapnya singkat. (zan)


http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Kota&id=90542

Punya Gedung, tapi Masuk Siang

Punya Gedung, tapi Masuk Siang
M.D. Hasanuddin, kepala SMK Indo Baruna, punya pengalaman menyakitkan awal tahun lalu. Ketika itu, dia menghadiri pertemuan para kepala sekolah di ITS untuk menerima pembagian software Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) kepada semua sekolah kejuruan.
Saat nama sekolahnya disebut, salah seorang staf Dispendik Surabaya melontarkan kata-kata yang memerahkan telinga pria 44 tahun itu. ''Maaf, Anda tidak bisa menerima alat ini. Sekolah Anda masih nunut SD negeri,'' kata pegawai Dispendik itu sebagaimana ditirukan Hasanuddin.
Tentu, lontaran tersebut membuat Hasanuddin berang. Sebab, dia merasa sekolahnya tidak nunut di sekolah negeri. ''Masak harus saya tulis seratus surat agar semua orang tahu bahwa sekolah kami gedung sendiri,'' tegas pria tinggi besar tersebut kala itu.

Perdebatan memang mereda. Tapi, SMK Indo Baruna tetap gagal mendapatkan perangkat pembelajaran tersebut. Hasanuddin pun mengalah.

Dua bulan kemudian, sekolah kejuruan kelautan itu mendapatkan kiriman software tersebut dari Dispendik. ''Untung akhirnya dapat juga. Mungkin saja dinas menyadari bahwa kami tidak nunut. Kami justru yang punya gedung,'' ujarnya.

Ya, meski punya gedung sendiri, sampai saat ini, pandangan masyarakat telanjur melekat bahwa SMK Indo Baruna tetap sekolah nunut. Sekolah yang seragam siswanya mirip TNI Angkatan Laut tersebut dianggap nebeng di SDN Simokerto 8. Yang terjadi padahal sebaliknya. Versi Hasanuddin, pemilik gedung di Jl Simolawang Baru 59 itu adalah Yayasan Pendidikan Simokerto, pengelola SMK Indo Baruna. ''SDN Simokerto 8 itulah yang sebenarnya nunut,'' tegas alumnus Magister Manajemen STIE Mahardhika itu.

Di gedung tersebut, SDN Simokerto 8 menempati enam ruang kelas dan emperan kecil yang dimanfaatkan sebagai kantor guru. Jumlah siswanya 260 siswa anak, semua masuk pagi. Justru SMK Indo Baruna -yang baru berusia setahun- yang mengalah dan masuk siang. Ibaratnya, SMK tersebut tak bisa jadi tuan di rumah sendiri. ''Sebenarnya kami ingin siswa SMK masuk pagi. Tapi, mau bagaimana lagi? Buktinya, sekolah masih ditempati SD,'' ungkap Hasanuddin. Akibatnya, pada tahun ajaran baru lalu, SMK Indo Baruna ditinggalkan calon siswa karena mereka menolak masuk siang. ''Ada juga dari Mojokerto yang menolak,'' ujarnya.
Silang sengkarut sekolah tersebut sebenarnya terjadi mulai 1950-an. Sejarah gedung tersebut bisa ditelusuri mulai 5 Februari 1954. Ketika itu, Wali Kota Moestadjab Soemowidigdo pernah meresmikan Yayasan Balai Taman Kanak-Kanak dan Gedung SD Simokerto. Lembaga itu merupakan yayasan pendidikan yang dikelola swasta.

Dalam sambutannya kala itu, wali kota begitu bangga bahwa ada yayasan swasta yang peduli terhadap pendidikan. ''Ketika itu, Wali Kota Moestadjab menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pengurus yayasan karena mau membangun gedung sekolah,'' jelas Dedy Soetaman, ketua Yayasan Pendidikan Simokerto (nama baru Yayasan Balai TK dan Gedung SD Simokerto).

Yang jadi persoalan, gedung sekolah tersebut memang didirikan di atas tanah pemkot. Yayasan memiliki hak guna bangunan yang terus diperpanjang hingga kini. Yayasan juga menyodorkan bukti bahwa gedung sekolah itu milik mereka. Dasarnya adalah surat izin pemakaian tanah No 342/BTS/75. Mereka juga mengantongi izin mendirikan bangunan No 115/DPD/B/ 24-10-1951.

Pertengahan 1954, kata Dedy, yayasan ditempati dua SD sekaligus, yakni SDN Simokerto 8 dan SDN Simokerto 9. ''Kami menerima saat itu karena tahu kondisi pemerintah. Saat itu, sangat banyak sekolah yang belum punya gedung,'' ungkapnya.

Kondisi tersebut terus berlangsung dari tahun ke tahun. Sebagai imbalan, sekolah memberikan uang perawatan gedung Rp 15 ribu per bulan. ''Rasanya memang tidak imbang. Namun, saat itu kami terima saja untuk menolong,'' katanya. Belakangan, SDN Simokerto 9 dimerger dengan SDN lain di Jalan Simolawang.

Pemberian imbalan tersebut macet sekitar 1997. Pihak SD tak mau memberikan sumbangan. Beberapa kali yayasan masih berhasil merayu. Pengurus meminta sekolah untuk menuliskan pernyataan bahwa gedung sekolah yang selama ini ditempati berstatus pinjam. Awalnya masih ada teken dari Kasek, namun belakangan sudah tidak ada. ''Alasan Kasek hanya ditugaskan oleh Dispendik. Soal iuran, dia tidak mau cawe-cawe,'' ujarnya.

Terakhir, SDN Simokerto 8 mau memberikan kontribusi, meski angkanya tidak nyucuk . Maklum, dalam sebulan, SD yang bersangkutan hanya memberikan Rp 50 ribu. ''Jelas-jelas tidak imbang dengan biaya yang kami keluarkan,'' tegasnya.

Untuk merampungkan persoalan tersebut, pihak yayasan pernah berterus terang kepada Dispendik. Namun, jawaban yang muncul tetap saja tak memuaskan. ''Katanya mau ditindaklanjuti. Tapi, saya tunggu-tunggu, belum ada juga,'' kata pria 63 tahun tersebut.

Untuk menyambung hidup yayasan, tiap Sabtu dan Minggu, pengurus terpaksa menyewakan ruangan yang tak terpakai kepada STIE Mahardhika dan Universitas Tri Tunggal. Untuk sekali pertemuan, universitas tersebut memberikan uang sewa Rp 200 ribu. ''Ruang kelas kami juga diperbaiki. Lantainya sekarang sudah dikeramik,'' jelasnya.

Di bagian lain, Kasek SDN Simokerto 8 Sunarsih membantah pihaknya disebut nunut di lembaga swasta. Dia menegaskan, berdasar rapat Kasek di SMAN 16 akhir bulan lalu, Dispendik berharap tidak ada lagi sekolah swasta yang berdiri di atas bangunan sekolah negeri. ''Saya tidak nunut. Sekolah kami menempati gedung sendiri. Kami berdiri di atas tanah pemkot. Buktinya, sebagian bangunan gedung sekolah direhab pemkot,'' tegasnya.

Tentang kecilnya imbalan yang diberikan pihak sekolah negeri, Sunarsih mengaku bahwa dirinya memenuhi instruksi pemkot. ''Oleh asisten I, saya ini justru dilarang bayar,'' katanya.

Kasi Kurikulum dan Pembinaan Sekolah Dispendik Eko Prasetyaningsih mengungkapkan, sampai saat ini, Dispendik masih menugumpulkan data terkait dengan kepemilikan sekolah itu. ''Belum ada keputusan final tentang sekolah itu. Tapi, sementara masih diklaim oleh pemkot. Kami juga menginstruksikan agar sekolah tidak bayar imbalan kepada yayasan. Sekolah sementara bisa dipakai bersama-sama,'' jelasnya. (git/fat)

http://jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=3372

Gedung Layak Tapi Rapuh

Gedung Layak Tapi Rapuh
UNTUNG tidak tewas. Kalimat itulah yang mungkin akan keluar dari mulut orang ketika membaca berita di beberapa harian di Kalimantan Selatan Rabu (29/4). Empat siswa sekolah dasar jatuh dari lantai II sekolahnya lantaran pagar jebol, begitulah bunyi berita tersebut.

Pihak sekolah menyatakan secara umum kondisi pagar di lantai dua tersebut dalam kondisi masih layak. Jadi ada kemungkinan penyebab patahnya pagar itu lantaran siswa kelewatan saat bercanda, saling dorong.

Apa iya hanya lantaran siswa bercanda, saling dorong, pagar sekolah patah? Sungguh dahsyat kekuatan anak seusia itu hingga sanggup menjebol pagar.

Bagi orang yang awam masalah teknis konstruksi sekalipun, akan berpikir bahwa dalam setiap pembangunan gedung pastilah memperhitungkan daya tahan tiap komponen yang digunakan. Begitu juga sekolah. Lebih-lebih sekolah bertingkat. Faktor utama yang dipertimbangkan, adalah keamanan agar siswa tidak jatuh.

Silakan pihak sekolah menyatakan ‘secara umum’ sekolah dalam kondisi bagus. Akan tetapi, pada komponen-komponen tertentu, apa benar kondisinya serupa? Justru menimbulkan pertanyaan besar, pada saat kondisi sekolah masih bagus, kenapa pagarnya begitu rapuh padahal hanya mendapat tekanan dari tubuh siswa sekolah dasar?

Artinya, bisa saja layak itu terlihat hanya dari fisik gedung di luar (secara umum). Namun, komponen kecil-kecil seperti atap, jendela, termasuk pagar, ternyata sangat jauh dari layak.

Harusnya kejadian ini mendapat perhatian serius pemerintah. Tak cuma dinas pendidikan, kepala daerah harus menangkap ini sebagai sebuah pertanda betapa memprihatinkannya kondisi bangunan sekolah di daerah ini.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan Kalsel pada 2003, dari 2.952 bangunan sekolah, jumlah ruangan kelas yang tidak layak mencapai 10.442 ruang. Rinciannya 4.403 ruangan rusak berat dan 6.039 ruangan rusak ringan.

Terakhir data Departemen Pendidikan Nasional pada 2008, kerusakan antara 20,1 persen hingga 30 persen sebanyak 4.451 ruang kelas terdapat di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Depdiknas memperkirakan, untuk renovasi satu ruang kelas rata-rata dibutuhkan dana sebesar Rp 50 juta. Bahkan, Depdiknas menargetkan 2009 tidak ada lagi sekolah rusak di Indonesia.

Kalsel kurang apa? Pemerintah daerah dengan bangganya sesumbar bahwa daerah ini kaya sumber daya alam. Sampai-sampai Pemerintah Pusat berani membuka sejumlah proyek industri besar berbasis sumber daya alam seperti bijih besi, semen, kelapa sawit, bubur kertas, di Kalsel.

Tetapi apa faktanya? Percepatan perbaikan gedung sekolah di daerah ini justru lebih banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang diturunkan pusat. Semestinya dengan sumber daya alam yang (katanya) kaya, Kalsel tidak perlu menunggu dana pusat untuk perbaikan gedung sekolah.

Dengan sumber daya alam yang kaya, semestinya bisa menunjang peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. Tetapi, itu tak juga bisa dirasakan rakyat Kalsel. Buktinya, untuk mengecap pendidikan tanpa harus bayar pun, belum kesampaikan. Bahkan, di daerah yang kaya tambang sendiri, itu belum sepenuhnya bisa terlaksana.

Bayangkan, andai siswa-siswa yang jatuh itu bernasib buruk, paling-paling komentar terbanyak adalah saling menyalahkan.

Sekali lagi, kita masih bisa mengucapkan kata “untung” ketika siswa SD yang jatuh dari lantai II sekolahnya itu hanya cedera. Namun, kita semua berharap, pemerintah tidak terlena dengan kata “untung” tersebut, hingga membiarkan gedung-gedung sekolah yang masih dalam keadaan rusak tetapi saja rusak. *

http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/11199

PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN

PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN
A. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan
semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang
sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan
segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua
keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan
maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional
pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian
kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis
dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah
membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk
mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila
anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari,
papan tulis, wirelles, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan
prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara
yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.
2. Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau
pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat
efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan
sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan
yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang
dibuat oleh guru atau murid.
3. Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara
pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan
jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah
atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan
jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk
kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara
waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila
kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer
dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6. Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara
memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang
yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan
prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan
sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya
saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan
sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan
prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah
tidak berdaya guna lagi.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang
telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana
dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik
di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga
instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu
unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit
sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
C. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan
Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada
Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen
No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Contoh Implementasinya:
Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian
mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke
Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau
dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang
dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang
tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II).
Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai
dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk
KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar
isian.
Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan
sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang
proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran.
Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II
kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah
begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana
seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari
Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada
seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari
Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya
dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang
menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.
D. Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana
Sekolah
Berikut dijelaskan pengadaan berbagai jenis sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan:
1. Buku
Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku
bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat
dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap,
buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan
sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu pada standar di
atas yang antara lain meliputi:
a. Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan
guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum
yang berlaku.
b. Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu
atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan
oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
c. Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis
berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku
bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi.
Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap
tetapi disajikan secara populer.
d. Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidak
berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan
khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk
cerita yang tidak benar-benar terjadi.
Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
a. Membeli
b. Menerbitkan sendiri
c. Menerima bantuan/hadiah
d. Menukar.
Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli
dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan
sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar
tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau
dengan kurikulum.
2. Alat
Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan
alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat
yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung,
mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya.
Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang
secara fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar seperti
alat peraga, alat praktik, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah
raga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan
dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Membeli
b. Membuat sendiri
c. Menerima bantuan/ hibah/hadiah.
3. Perabot
Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat
untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan.
Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam
pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan
segi ekonomis.
Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).
Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.
Adapun untuk pengadaan perabot dapat dilakukan dengan caracara
sebagai berikut:
a. Membeli
Agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu
adanya suatu pedoman sebagai berikut:
1) Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian
dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang
(survei) pada umumnya meliputi spesifikasi;
Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya.
Merk dagang.
Kapasitas.
Bahan-bahan yang dipakai.
Penyediaan suku cadang.
Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik.
Cara pembayaran dan harga.
Model
2) Peraturan tentang pembelian, baik pembelian langsung
maupun melalui tim pembelian.
3) Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau
yang belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat
terlebih dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
4) Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, Kepala
sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan,
sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
5) Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, maka Kepala
Sekolah/proyek perlu:
• Menyusun kebutuhan
• Penunjukan konsultan perencanaan perabot
• Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan
spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot
yang akan dibeli.
• Membuat kontrak
• Membuat berita acara serah terima perabot.
6) Pembelian perabot dapat dilakukan dengan lelang,
penunjukan langsung dan penawaran.
b. Membuat sendiri
Pengadaan perabot dengan membuat sendiri hanya berlaku
bagi sekolah dalam rangka untuk praktek, dan dapat
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, terutama dalam hal
biaya yang tersedia, tenaga ahli yang dimiliki, peralatan yang
dibutuhkan, pelaksanaan tugasyang dibebankan.
c. Menerima bantuan/hadiah.
Menerima bantuan dilaksanakan atas perjanjian dan
persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima)
dan bantuan itu dapat berasal dari lembaga pemerintah,
swasta, maupun perorangan.
4. Bangunan
Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Membangun bangunan baru
Membangun bangunan baru meliputi:
1) Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi),
memper-luas, mengubah dengan cara membongkar
seluruh atau sebagian bangunan gedung.
2) Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman,
pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.
3) Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan
tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.
Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan
pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.
b. Membeli bangunan
1) Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi
termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal24
hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan
dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang
kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional.
2) Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia,
selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya
melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang
dibentuk berdasarkan kepres 80 tahun 2003.
3) Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran
Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung
diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat
Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik
nama sertifikat tanah.
c. Menyewa bangunan
1) Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah,
gudang dan sebagainya, maka suatu instansi
diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat
anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia
lebih dahulu.
2) Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan
perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu
kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan
Perumahan setempat.
3) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian
(kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang
menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akte
notaris.
4) Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah
mendapat subsidi dari Pemerintah cq Departemen
Pendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri,
berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masih
berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajib
memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.
d. Menerima hibah bangunan
1) Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah
bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah
Daerah/ Swasta).
2) Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya
dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte
tanah setempat.
e. Menukar bangunan
1) Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang
tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam
Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu
segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri
Keuangan terlebih dahulu.
2) Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya
lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit
untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan
untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang
sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul
penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional
dengan dilampiri:
• Alasan-alasan penukaran
• Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama
• Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru
• Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama
• Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama
• Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.
Catatan: Pada prinsipnya usul penukaran itu
menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah mendapat
penggantian tanah/bangunan baru yang lebih luas dan
memenuhi persyaratan.
3) Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,
maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas
wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil,
Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah,
untuk menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan
yang lama dan harga tanah/bangunan baru.
4) Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka
dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan
Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan
tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah
tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat
Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan
Nasional.
5) Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat
tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula
penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris
dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
5. Tanah
Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara:
1) Membeli
2) Menerima bantuan/hadiah
3) Menukar
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengadaan
tanah adalah:
1) Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya
sesuai dengan keperluan.
2) Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik
sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan
tata bangunan.
3) Mengadakan survai terhadap adanya sarana jalan, listrik,
telepon, air, dan alat pengangkutan.
4) Mengadakan survai harga tanah di lokasi yang telah
ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari
hasil survai.
5) Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah
disusun.
Tata cara pembelian tanah
Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti
tata cara yang berlaku, yaitu:
1) Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa
kegiatan penting;
• Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, dan
Dinas PU;
• Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:
Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)
Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli
Memperoleh penawaran harga
Memperhatikan perencanaan tata kota
Mendapat surat bukti pembebasan tanah
Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya.
• Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:
Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya
Terletak pada daerah yang terjangkau
Tidak akan tergusur
Terjangkau fasilitas listrik, telepon, air
Harga terjangkau.
• Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi atau
kunjungan langsung.
2) Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:
a) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7
instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat,
Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.
c) Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah di
depan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat
Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
d) Mengurus sertifikat.
3) Tata cara penerimaan hibah tanah
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah,
yaitu:
a) Status barang yang akan dihibahkan
b) Wewenang penghibahan
c) Spesifikasi barang dan cara menerima hibah tanah, yaitu:
Tanah yang diterima secara hibah dapat berasal dari
pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan
melalui proses penyerahan berita acara penyerahan atau
akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT
atau Camat setempat, apabila telah selesai
pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi
sertifikat.
4) Tata cara menerima hak pakai
Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus
disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak
pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai
surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta
berita acara serah terima dari pihak sekolah yang
bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendahrendahnya
Camat.
5) Tata cara penukaran tanah
Penukaran tanah dapat terjadi antara satu pihak dan pihak
lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan
maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan
dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN Adapun
langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkahlangkah
dan tata cara dalam menukar bangunan seperti
diuraiakan sebelumnya.
Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan
cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya
disertakan dengan “Berita Acara Pemeriksaan Barang” beserta
lampirannya, “Berita Acara Penyerahan Barang” atau “Berita Acara
Serah Terima Barang”. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran
berita acara tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak
terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.
Selanjutnya jika harus mengeluarkan barang dari tempat
penyimpanannya, sebaiknya selalu menggunakan lembaran “Berita
Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang”. Lembar berita acara ini juga
dapat digunakan untuk menerima barang yang baru diterima dengan
jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.
E. Pengendalian Dalam Pengadaan
Pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah
maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan
keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya
pengecekan, serta melakukan pengontrolan terhadap
keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah.
Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai
rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktivitas pengadaan sarana
dan prasarana untuk sekolah.
Sumber: http://modultotkepsek.fileave.com

Senin, 25 Mei 2009

Sarana Sekolah Distandarkan

Sarana Sekolah Distandarkan

Rumusan dari BSNP Memasuki Tahap Uji Publik
Jakarta, Kompas - Guna memeratakan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Tanah Air, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP telah menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan jenjang SD-SMA.
Adapun standar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) masih perlu pengkajian karena setiap SMK punya spesifikasi berdasarkan rumpun keahlian yang diasuhnya.
"Rumusan standar yang disusun oleh BSNP beberapa bulan terakhir kini memasuki tahapan uji pubik," ujar Yunan Yusuf, Ketua BSNP, Jumat (1/12) malam.
Menurut jadwal, uji publik standar sarana dan prasarana pendidikan SD-SMA berlangsung 2-3 Desember 2006 di sebuah hotel di Jakarta. Uji publik dimaksudkan untuk menghimpun masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan. Selanjutnya, standar tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan.
Yunan menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada delapan aspek yang harus disusun standarnya oleh BSNP. Ke delapan aspek itu adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar yang sudah disusun BSNP dan telah dituangkan dalam Peraturan Mendiknas baru dua aspek, yakni standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar proses telah diujipublikkan, pekan lalu.
Hindari jorjoran
Tentang urgensi dari standar sarana dan prasarana, penanggung jawab penyusunan standar sarana dan prasarana yang juga anggota BSNP, Tri Edi Baskoro, menegaskan bahwa sarana dan prasarana ikut menentukan mutu pembelajaran. Cakupan standar tersebut antara lain ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan, dan ruang laboratorium. Di samping itu, gedung sekolah, halaman, dan ruang olahraga juga ikut distandarkan.
Terkait dengan kelancaran proses belajar-mengajar, Tri Edi Baskoro menunjukkan kapasitas ruang kelas sebagai hal yang paling signifikan dalam standar tersebut. Kalau dulunya satu ruang kelas SD-SMA dirancang berkapasitas 30-40, maka kali ini kapasitasnya mulai dirampingkan. Untuk SD, kapasitas ruang kelas dipatok 28. Adapun ruang kelas untuk SMP dan SMA dirancang berkapasitas 32.
Salah satu esensi dari standar sarana dan prasarana, kata Tri Edi Baskoro, adalah setiap satuan pendidikan hendaknya menyediakan ruang belajar yang menyenangkan bagi siswa.
"Jangan sampai ada sekolah yang jorjoran menerima siswa baru pada awal tahun ajaran, tetapi tidak memperhitungkan aspek kenyamanan belajar. Ruang belajar yang proporsional sangat menunjang efektivitas pembelajaran," tutur Tri.
Ia menambahkan, standar sarana dan prasarana pendidikan tidak membedakan sekolah yang berada di kota maupun desa. Hal itu dimaksudkan agar standar sarana dan prasarana berlaku secara nasional. (NAR)

Rabu, 15 April 2009

PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Nama & E-mail (Penulis): Trimo, S.Pd.,MPd. Dosen di IKIP PGRI Semarang
PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).

Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.

Beberapa alasan penulis memilih tema di atas adalah: 1) adanya fenomena yang berkembang di masyarakat terhadap keberadaan Komite Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan 2) Komite Sekolah merupakan organisasi baru dalam dunia pendidikan yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam khususnya dalam membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan mendasar yang hendak dibahas adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan?

3. Tujuan dan Manfaat

Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Manfaatnya: (1) bagi Guru, sebagai informasi mengenai upaya yang telah dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) bagi Komite Sekolah, sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan upaya meningkatkan mutu pendidikan.

B. Pembahasan Masalah

1. Konsep Dasar Komite Sekolah

Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:

a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:

a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

1) kebijakan dan program pendidikan

2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)

3) kriteria kinerja satuan pendidikan

4) kriteria tenaga kependidikan

5) kriteria fasilitas pendidikan, dan

6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

2. Peranan Komite Sekolah

Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:

a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:

a. Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.

b. Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.

c. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.

d. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.

e. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.

f. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

g. Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).

Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah.

3. Hubungan Sekolah dengan Komite Sekolah

Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.

Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:

a. Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.

b. Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan

c. Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).

Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:

a. Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.

b. Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.

c. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.

d. Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.

e. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.

f. Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas, 2001:20).

4. Konsep Mutu Pendidikan

Mutu dalam konteks "hasil" pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dan sebagainya (Umaedi, 1999:9).

Pengertian mutu secara umum adalah gambaran dan karakteristik yang menyeluruh dari barang - barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan dalam konteks pendidikan. Pengertian mutu mencakup Input, proses dan output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS, 2001:25).

Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian target.

Proses pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu yang diperoleh dari hasil proses disebut output.

Output pendidikan merupakan hasil kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah.

C. Penutup

1. Simpulan

Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a) peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan sekolah, khususnya dukungan moril dan material,
b) peningkatan kesejahteraan guru,
c) pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran,
d) pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

2. Saran

Upaya Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta : Depdiknas. Depdiknas. 2001. Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Depdikbud. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Soenarya, Endang. 2000. Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendidikan Sistem. Yogyakarta : Adi Cita Karya Nusa. Umaedi. 1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Depdiknas.

Pengembangan Lab Bahasa Digital

Pengembangan Lab Bahasa Digital

Judul: Pengembangan Lab Bahasa Digital

Nama & E-mail (Penulis): Kurniawan Basuki, S.Pd.,MT.
Desain Pengembangan Lab Bahasa Digita

PENDAHULUAN

Pengantar

Suatu babak baru dalam zaman modern ini telah datang, dimana kita sangat bergantung pada informasi. Negara-negara maju secara ekonomi, menempatkan informasi dan teknologinya sebagai salah satu point terpenting didalam mempercepat proses transformasi dibidang perekonomian dan kehidupandinegaranya. Dengan penguasaan teknologi informasi yang baik, mereka mampu mensinergikan teknologi informasi tersebut dengan sektor atau bidang lainnya seperti pertanian, kelautan, kesehatan, pemerintahan, perekonomian, pendidikan, dan lain-lain, guna memberikan nilai tambah atau meningkatkan kesejahteraan penduduk di negaranya. Bagaimana dengan negara kita?

Saat ini penggunaan teknologi informasi mulai marak dinegara kita, terutama disektor industri. Namun, dari segi pemanfaatannya, masih belum maksimal. Tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi ini, salah satunya disebabkan karena kurang siapnya sumber daya manusia dalam menggunakan, memanfaatkan dan mengantisipasi perkembangan teknologi informasi tersebut. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang pesat serta sifatnya yang global, akan semakin sulit dipelajari bila tidak didukung oleh kemampuan penguasaan bahasa asing. Bahasa sebagai salah satu bentuk alat penyampaian informasi merupakan elemen kunci bagi penguasaan teknologi informasi.

Peran serta sektor pendidikan dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan bahasa dapat menjadi solusi bagi hal tersebut diatas. Oleh karena itu diperlukan suatu tindakan pengenalan dan pembelajaran sejak dini terhadap teknologi informasi dan bahasa asing disekolah-sekolah. Guna tercapai tujuan diatas, banyak sekali hal yang perlu disiapkan diantaranya, sarana prasarana dan juga metoda pengajaran. Seperti, penyediaan laboratorium komputer dan laboratorium bahasa disekolah-sekolah. Besarnya biaya yang diperlukan untuk menyiapkan sarana prasarana seperti, ruang, peralatan lab, dan materi pengajaran menimbulkan ketimpangan atau tidak semua sekolah mampu menyediakan fasilitas tersebut diatas. Masalah yang muncul tersebut tentunya bukan lantas menyurutkan langkah kita untuk turut serta meningkatkan kualitas sistem pendidikan dinegara kita, melainkan menjadi salah satu pemacu agar kita dapat mencari solusi dari masalah tersebut, karena peningkatan kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama. Selama kurang lebih dua tahun kami sebagai pengembang perangkat lunak (software developer) telah bekerja keras guna mencari pemecahan masalah tersebut, dan kami berhasil mengembangkan suatu sistem beserta perangkat lunaknya (software) sebagai suatu solusi efektif bagi masalah diatas. Yaitu dengan memanfaatkan Computerized Laboratories System yang telah dilengkapi oleh perangkat lunak De'Lab Language Laboratory Application Ver 1.6. De'Lab Language Laboratory Application Ver 1.6 adalah software yang dibuat untuk mengoptimalkan kemampuan laboratorium komputer agar dapat pula berfungsi sebagai laboratorium bahasa. Tujuan dari dikembangkannya aplikasi ini adalah untuk menghemat biaya pembuatan laboratorium komputer dan laboratorium bahasa. Dengan adanya aplikasi ini suatu sekolah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan tidak perlu lagi untuk membangun sebuah laboratorium komputer dan sebuah laboratorium bahasa. Cukup dengan membangun laboratorium komputer (computerized laboratories system) yang telah dilengkapi oleh software De'Lab Language Laboratory Application Ver 1.6, maka sekolah, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan telah memiliki laboratorium komputer sekaligus juga laboratorium bahasa.

Tujuan

Implementasi lab bahasa digital dilakukan dengan sejumlah tujuan sebagai berikut :
1. Mempersenjatai setiap siswa untuk keberhasilan, yaitu dengan cara membuat siswa menjadi akrab dengan komputer dan perkembangan teknologinya (pengenalan sejak dini terhadap teknologi informasi).
2. Proses pembelajaran berbagai bahasa asing dengan lebih baik. Yaitu dengan memanfaatkan kemampuan komputer dalam mengolah gambar dan suara.
3. Efisiensi dalam penyediaan peralatan laboratorium komputer dan laboratorium bahasa.
4. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai salah satu alat untuk menyempurnakan model/metode pengajaran dan pembelajaran.
5. Diharapkan dengan desain pengembangan ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ruang Lingkup Pekerjaan
Pada pengerjaan Implementasi Lab Bahasa Digital ini ini terdapat beberapa bagian pekerjaan, yaitu :
. Instalasi aplikasi De'Lab Language Laboratory Application Ver 1.6
. Pelatihan Pengguna
. Pemasangan jaringan komputer.

GAMBARAN SISTEM
Deskripsi Produk yang Dipakai
De'Lab Ver 1.6 adalah software yang berfungsi untuk mengoptimalkan kemampuan laboratorium komputer agar dapat pula berfungsi sebagai laboratorium bahasa. Tujuan dari dikembangkannya aplikasi ini yaitu untuk menghemat biaya pembangunan laboratorium komputer dan laboratorium bahasa. Dengan adanya aplikasi ini sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dapat memiliki laboratorium komputer sekaligus juga laboratorium bahasa. Fitur-fitur yang terdapat pada software De'Lab Ver 1.6 ini sesuai dengan fitur-fitur peralatan lab bahasa pada umumnya, bahkan ada beberapa fitur yang tidak terdapat pada peralatan lab bahasa standar. Fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi ini diantaranya:
1. Materi pengajaran dapat berbentuk digital baik audio dan video (lab bahasa konvensional materi berbentuk audio analog/kaset, untuk video diperlukan peralatan tambahan). Pada lab bahasa konvensional sering terjadi gangguan mekanik pada pemutar kaset materi. Hal ini menyebabkan biaya kepemilikkan dari materi pengajaran menjadi besar. Pemakaian yang berulang-ulang dapat mengakibatkan sering terjadinya kerusakan pada pita kaset. Dalam format digital hal ini tidak akan terjadi.
2. Terdapat fungsi untuk Manajemen atau pengaturan materi pengajaran, guru tidak perlu bingung memilih kaset materi saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
3. Terdapat fitur komunikasi langsung antara pengajar dengan seorang siswa atau seluruh siswa.
4. Kemudahan dalam updating materi pengajaran dan dalam pembuatan materi pengajaran sendiri.
5. Terdapat fitur dimana siswa dapat memilih sendiri materi yang akan dipelajari.
6. Penggunaan software yang mudah, diharapkan akan membantu meningkatkan proses belajar dan mengajar yang efektif.
7. Terdapat database siswa dan pengajar, yang nantinya dapat dikembangkan menjadi system informasi akademik untuk setiap siswa.
8. Terdapat modul examination/test dalam bentuk multiple choice atau benar salah, dimana hal tersebut tidak terdapat dalam lab bahasa konvensional.
9. Terdapat record nilai ujian siswa, sehingga guru dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
10. Serta masih banyak lagi fitur-fitur lainnya.
Skema Jaringan
Skema peralatan dan jaringan yang diperlukan untuk mengoperasikan De'Lab Ver 1.6 yaitu menggunakan topologi jaringan berbentuk star yang saat ini sangat umum digunakan Perangkat Keras


Perangkat lunak De'Lab Ver 1.6 berjalan dalam sebuah jaringan komputer dengan spesifikasi perangkat keras sebagai berikut :
1. SERVER/komputer pengajar (1 unit), minimum spek :
- Processor Pentium III 800 Mhz
- RAM 128 MB
- 40 GB HDD
- Full duplex sound card
- Ethernet Card 10/100 Mbps
- Headset
- Perangkat lunak pendukung MS SQLServer 2000
2. Workstation/komputer siswa (maksimum 34 unit), minimum spek:
- Processor Pentium II 500 Mhz
- RAM 64 MB
- 40 GB HDD
- Full duplex sound card
- Ethernet Card 10/100 Mbps
- Headset
3. Peralatan Jaringan
- Switch 10/100 Mbps ( 24 port dan 16 port)
- Rj 45 konektor (1 dus)
- UTP cable (1 roll)
- Ethernet Adapter (sesuai jumlah PC, max 35)
4. Luas area masing-masing anak : 3,5 m2
5. Instalasi listrik
Tampilan Sistem
Sistem terdiri dari modul Server (diinstal di server) dan modul klien (diinstal di workstation). Tampilan sistem baik di server (guru) maupun di workstation (siswa) sebagai berikut :
Setting dan Layout Lab
Proses set up agar komputer pengajar dapat berinteraksi dengan komputer siswa, dengan mudah dilakukan dikomputer pengajar yaitu hanya dengan memasukkan alamat/protokol komputer siswa (IP Address). Selain itu setting penomoran komputer siswa dapat disesuaikan dengan layout penempatan komputer pada kondisi sebenarnya misalkan: memanjang, berbentuk setengah lingkaran, dan lain-lain seperti gambar dibawah ini. Kemampuan aplikasi ini dapat berkomunikasi sampai dengan komputer siswa.
Tampilan layout komputer siswa dikomputer pengajar dan layout komputer siswa dilaboratorium bahasa.
Manajemen Materi Belajar
Pengaturan materi pengajaran sangat mudah dilakukan dan sangat fleksibel. Materi dapat disusun berdasarkan jenis bahasa, kelompok pengguna, berdasarkan jenis materi tersebut (audio atau video), atau membuat kategori pengelompokkan sendiri. Consol materi berbentuk trees ini akan mempermudahpengelompokkan materi
Display Materi
Pengajar dapat mengetahui materi (audio dan video) yang sedang aktif dikomputer siswa, karena pada aplikasi yang ada dipengajar telah dilengkapi dengan media player.
Panel Kendali
Pada Kontrol panel ini terdapat tombol-tombol (button) yang berfungsi untuk mengatur sesi materi. Control mode: yaitu sesi khusus yang artinya seluruh siswa dilaboratorium menjalankan materi yang sama dan telah ditentukan oleh pengajar, Free mode: yaitu sesi bebas yang artinya siswa dapat memilih sendiri materi yang akan diaktifkan. Selain itu terdapat juga tombol untuk menyampaikan informasi atau komunikasi satu arah dengan seluruh siswa (Broadcast button).
Komunikasi

Software ini telah dilengkapi dengan mekanisme interaksi antara guru dengan siswa. Guru dapat berbicara dengan seluruh siswa atau hanya dengan seorang siswa. Begitu juga sebaliknya, siswa dapat bertanya/berkomunikasi dengan guru.
Modul Ujian
Salah satu keistimewaan dari aplikasi ini yaitu telah adanya modul untuk ujian dalam bentuk multiple choice dan truefalse yang terhubung pada database guru dan siswa serta telah dilengkapi pula dengan system scoring dan pengaturan waktu ujian.
WAKTU DAN BIAYA
Waktu Implementasi
Implementasi lab bahasa digital ini akan memakan waktu tertentu sesuai dengan tahapan pengerjaannya. Di bawah ini diberikan tabel rencana kerja dalam satuan hari. Total waktu implementasi 4 hari. Selanjutnya dapat mulai digunakan sesuai dengan kebutuhan dan materi ajar bahasa yang ada (audio atau video).
Biaya Implementasi
Biaya implementasi berikut pengadaan perangkat sistemnya diberikan di bawah ini.
Biaya di atas tidak termasuk :
- Biaya pengadaan perangkat lunak di luar De'Lab 1.6 seperti sistem operasi MS Windows, Database MS SQLServer atau aplikasi lainnya (pengolah audio/video).
- Biaya instalasi jaringan dan pengadaan perangkat keras yang diperlukan.
- Biaya transport dan akomodasi untuk implementasi di luar Jawa.
- PPN 10%.
KESIMPULAN

Pemanfaatan ICT untuk membantu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sudah seharusnya dilakukan di sekolah. Melalui pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut, proses belajar mengajar dapat menjadi lebih menarik bagi siswa sehingga menumbuhkan minat belajar yang pada akhirnya meningkatkan kualitas belajar siswa. Mudah-mudahan desain pengembangan lab bahasa ini dapat memenuhi sebagian kebutuhan, keinginan dan harapan dalam implementasi sistem lab bahasa digital. Dengan demikian harapan akan adanya peningkatan kualitas pendidikan melalui penggunaan ICT akan dapat terwujud.
Beberapa kelebihan yang ditawarkan dengan pengembangan lab bahasa digital ini adalah :
1. Sistim managemen penilaian akan langsung tersimpan dalam server, sehingga pengajar tidak perlu melakukan pencatatan manual.

2. Baik materi ajar maupun bank soal dapat dikembangkan dengan mdah sesuai dengan perkembangan kurikulum, tanpa melakukan perubahan sistem jaringan.
3. Lab bahasa jenis ini dapat dipakai tidak hanya untuk keperluan mata pelajaran Bahasa Inggris saja, namun dapat digunakan sebagai lab Komputer mata pelajaran KKPI, lab Fisika dan bahkan mata pelajaran Normatif sekalipun.
4. Jika diaplikasikan untuk keperluan lab lain kita tinggal memasukkan materi ajar dan bank soal untuk keperluan tes On-Line.
5. Dengan menggunakan sistim ini maka efisiensi akan jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan lab bahasa konvensional.

6. Dengan tes On-Line waktu persiapan, pelaksanaan, koreksi hasil dan sebagainya akan lebih cepat, bahkan paper less.

Daftar Pustaka :
Adi Purwantoro, CCNA, CCAI, Merancang Bangun dan Menganalisa Wide Area Network, DPSMK DIKNAS, 2005.
Adnan Purwanto, S.Kom at all, Instalasi Perangkat Jaringan Berbasis Luas , DPSMK DIKNAS, 2005.
Budi Hartono, Ir., MSc, Soft-@! Inc., www.solusipintar.com, info@solusipintar.com, 2006.
Sardi Salim, Pemanfataan Bengkel di Sekolah Kejuruan Sebagai Sarana Pembelajaran Praktik Siswa, Balitbang DIKDASMEN, 2004.

Selasa, 14 April 2009

Pemerintah Jangan Ragu Bangun Sarana Pendidikan

PEMERINTAH yang tidak ragu-ragu dalam membangun sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor majunya pendidikan di Jepang. Pembangunan sekolah-sekolah tingkat menengah dan perguruan tinggi sampai ke pelosok kota kecil di Jepang salah satu wujud keseriusan tersebut. Hal tersebut diakui oleh Prof Toru Kikkawa dari Universitas Osaka Jepang dalam seminar pendidikan berjudul 'Education in Indonesia and Japan: Future Challenges and Opportunities' yang diadakan oleh Universitas Paramadima di Jakarta, Rabu (4/3). Dalam presentasinya, Prof. Toru Kikkawa, menyajikan hal-hal apa saja yang mempengaruhi perkembangan pendidikan di Jepang selama ini. Beliau juga memaparkan bagaimana latar belakang pendidikan orang tua sangat mempengaruhi peningkatan level pendidikan masyarakat Jepang pada generasi berikutnya. Jika di negara berkembang, faktor gender, etnis dan ekonomi sangat mempengaruhi level pendidikan masyarakatnya, latar belakang pendidikan orang tua tidak terlalu berpengaruh. Berbeda dengan Jepang, justru faktor latar belakang pendidikan orang tua dan status pekerjaan yang sangat berpengaruh pada perkembangan level pendidikan masyarakatnya, tutur Toru. Hal ini juga disambut dengan pernyataan dari Dr. Anies Baswedan yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih berupa produk komersil. Masyarakat masih berpikir sekolah itu mahal dan hanya orang-orang berduit saja yang bisa sekolah.
Anggaran pendidikan yang dipatok 20% pada APBN 2009 sebenarnya masih belum cukup untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, mengingat demikian luasnya wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan pendidikan level sekolah menengah dan perguruan tinggi masih langka di daerah-daerah terpencil, jelas Anies. Saat ini Jepang target program wajib belajar 9 tahun Jepang telah terpenuhi 100% dari populasi penduduk Jepang. Untuk tingkat sekolah menengah, 97% dari populasi penduduk telah mengikutinya dan untuk tingkat perguruan tinggi 50% dari populasi penduduk Jepang telah menempuh pendidikan tingkat perguruan tinggi. Berangkat dari hal tersebut, Anies menambahkan bahwa Indonesia harus memiliki manajemen pengembangan pendidikan yang baik. Indonesia dapat memulai dari meningkatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang sama untuk seluruh rakyat Indonesia, mulai dari level pendidikan sekolah dasar sampai level perguruan tinggi. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan merupakan jembatan untuk meningkatkan taraf kehidupan menjadi lebih baik. (*/OL-02)
Sumber: Media Indonesia Online