CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Senin, 13 April 2009

Mahasiswa UNJ Gugat UU BHP

Mahasiswa UNJ Gugat UU BHP
Sumber : Suara Pembaruan

[JAKARTA] Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang baru disahkan 17 Desember 2008 lalu, kini diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK, yakni Muhammad Alim sebagai ketua, serta Maria Farida Indrarti dan HM Arsyad Sanusi sebagai anggota, pada Rabu (11/3), secara resmi melakukan uji materi atas UU BHP produk DPR periode 2004-2009. Seorang mahasiswa sebuah kampus ternama di Jakarta, yang merasa keberadaannya sebagai mahasiswa terganggu, menggugat UU tersebut.
Ada dua gugatan yang disidangkan kali ini, yakni perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU BHP, dan perkara Nomor 14/PUU- VII/2009 yang khusus menyoroti BHP. Kedua perkara ini, menyoroti topik yang sama, yakni pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat.
Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 terdapat sepuluh pemohon. Mereka mewakilkan tuntutan kepada pengacara Emir Zullarwan Pohan bersama enam advokat lainnya. Sedangkan perkara Nomor 14/PUU-VII/2009, dimohonkan oleh perseorangan, yakni Aminuddin Ma'ruf, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan diwakili Saleh, SH serta Sholihudin.
Dalam permohonannya, Aminuddin menggugat enam pasal dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, yang dinilai bertentangan UUD 1945, yaitu Pasal 41 Ayat (5), (7), dan (9); Pasal 46 Ayat (1); serta Pasal 57 huruf b dan c. Pasal-pasal tersebut akan diuji dengan norma yang ada di UUD 1945, sebagai alat uji, yakni Pasal 31 Ayat (1), (3), dan Ayat (4).

Sejumlah Alasan
Adapun sejumlah alasan yang digunakan pemohon dalam perkara ini, adalah
Pasal 41 Ayat (5) UU BHP, dimana semangatnya telah keluar dari pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa." Di sini pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan dengan standar pelayanan minimal. Ini akan mengakibatkan biaya pendidikan menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh pemohon. Padahal menurut Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pemohon akan berhenti dan tidak dapat melanjutkan kuliah kalau UU ini diberlakukan. "Pada dasarnya adalah kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan, karena pendidikan adalah kebutuhan manusia, dan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1)," ujar Saleh.
Selain itu, Pasal 41 Ayat (7) dan Ayat (9) dinilai sangat memberatkan, karena adanya kewajiban bagi peserta didik untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional, dan hal ini sudah menutup adanya pendidikan gratis, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Keharusan dan beban sebesar 1/3 (sepertiga) bagi peserta didik, kata Saleh, akan melepaskan tanggung jawab pemerintah, dan akan menjadikan biaya pendidikan sangat mahal. [E-7]

0 komentar: