CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Senin, 25 Mei 2009

Biaya Sekolah Negeri, Sumbangan Tidak Boleh Bersifat Memaksa

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0508/01/humaniora/1934810.htm


Biaya Sekolah Negeri, Sumbangan Tidak Boleh Bersifat Memaksa

Oleh: Eko Purwono

Awal tahun ajaran baru adalah saat kebanyakan orangtua mengeluhkan biaya sekolah. Banyak keluhan bahwa ternyata biaya untuk sekolah negeri, yang seharusnya merupakan pelayanan publik, kini menjadi lebih mahal daripada untuk sekolah swasta.

Ada satu pokok yang selama ini tidak pernah dibeberkan, yaitu bahwa sebenarnya tidak ada landasan hukum yang melegalkan pungutan terhadap peserta didik di sekolah negeri. Iuran di sekolah negeri selama ini dasarnya hanyalah kebiasaan. Padahal, besarnya uang parkir dan retribusi sampah saja diatur oleh peraturan daerah (perda) dengan persetujuan DPRD.

Pemungutan uang sekolah yang dulu disebut SPP memang didasarkan atas SK Tiga Menteri. Tetapi SK tersebut telah tidak berlaku dengan diterbitkannya Kepmen 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Kepmen ini sebenarnya tidak mengatur bahwa komite sekolah memiliki hak untuk menarik iuran dan bahwa peserta didik memiliki kewajiban untuk menyumbang. Adanya ketentuan kepmen bahwa salah satu fungsi komite sekolah adalah memberi dukungan sumber daya kepada sekolah ternyata telah diartikan sebagai hak untuk menarik iuran dan orangtua murid wajib memenuhinya. Dan berhubung memang tidak ada ketentuannya, maka pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat tersebut cenderung tidak jelas.

Praktik-praktik pemungutan yang cenderung memaksa tersebut sesungguhnya bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 (2) jelas-jelas mengatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Memang ada ketentuan dalam UU tersebut bahwa peserta didik ”ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan”. Namun, Pasal 12 Ayat (2) b mengecualikan kewajiban ini bagi ”peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengecualian ini tentunya berlaku bagi pendidikan dasar dan bagi mereka yang dijamin haknya oleh Pasal 12 (1) d untuk ”mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu”.

Saat ini, sudah lebih dari dua tahun setelah disahkannya UU Sisdiknas, peraturan pemerintah (PP) yang diamanahkan untuk melaksanakan UU tersebut masih berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) belum juga disahkan oleh Presiden RI.

RPP tentang Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan, sesuai isi UU Sisdiknas, memang tidak mewajibkan kontribusi peserta didik sekolah negeri, terkecuali bagi peserta pendidikan menengah— itu pun hanya untuk pembiayaan operasional, tidak untuk pembiayaan investasi. Kontribusi untuk pendidikan menengah ini nantinya akan diatur berdasarkan keputusan Mendiknas, dan akan dikelola oleh sekolah, tidak lagi oleh komite sekolah.

Sangat disesalkan bahwa pemerintah selama ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam masalah pungutan di sekolah negeri; belum lagi masalah pemaksaan pembelian pakaian seragam dan buku wajib. Ketidakpedulian pemerintah daerah seperti yang ditudingkan oleh Mendiknas (Kompas, 23 Juli 2005) dapat dimengerti akibat dari sikap pemerintah pusat yang selama ini seolah menutup mata terhadap praktik-praktik pemaksaan di sekolah negeri. Pemerintah tidak pernah menyosialisasikan hak- hak masyarakat yang ada dalam UUD dan UU Sisdiknas. Dalam RPP pendukung UU Sisdiknas tidak terbaca adanya suatu skenario penghapusan bentuk-bentuk pemaksaan seperti itu.

Kalau pemerintah mau serius membela kepentingan peserta didik, artinya serius untuk memajukan pendidikan di Indonesia, maka Bab tentang Ketentuan Peralihan pada Rancangan PP tentang Pendanaan Pendidikan harus direvisi. Isi bab ini harus mengakui keadaan yang berlaku sekarang di sekolah-sekolah negeri dan mengatur pentahapan perubahan menuju keadaan yang diamanahkan oleh UU Sisdiknas. Lebih dari itu, PP ini diharapkan memberi perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dari kemungkinan pengaitan antara pembayaran ”sumbangan” dan hak-hak akademik mereka.

Selama menunggu RPP direvisi dan diberlakukan, alangkah sangat terpujinya jika para petinggi di Departemen Pendidikan Nasional, di dinas-dinas pendidikan di kabupaten/kota, serta pimpinan sekolah-sekolah negeri beserta pengurus komite sekolah menyatakan hal yang sebenarnya, baik secara lisan maupun tulisan, bahwa sumbangan di sekolah negeri itu tidak bersifat memaksa dan tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak akademis peserta didik.

Dan, alangkah indahnya jika para orangtua peserta didik, yang setelah mengetahui rencana penggunaan sumbangan, dengan ikhlas tanpa paksaan, menyisihkan sebagian dari rezeki mereka untuk disumbangkan ke sekolah sebagai amal jariah. Insya Allah sumbangan untuk kemaslahatan di bidang pendidikan tersebut akan mendapat rida Allah. Dan bila sumbangan tersebut kemudian dipertanggung jawabkan secara obyektif, transparan dan akuntabel, maka insya Allah para pengelola sumbangan pun akan menerima rida-Nya pula. Amin.

Eko Purwono Pegiat Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MP2I)

0 komentar: