http://kakak.org/home.php?page=artikel&id=8
Mungkinkah Perda Pendidikan Mengatur Partisipasi Siswa ?
::12 Feb 2007
::Artikel
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai hal tersebut negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang merata, yang diimbangi dengan peningkatan mutu. Dengan demikian SDM yang dihasilkan dapat menjawab tantangan sesuai tuntutan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional dan global. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis dan mandiri.
Pada pelaksanaannya, baik dari segi kewenangan maupun sumber dana pendidikan, pemerintah daerah atau kota akan memegang peranan penting. Otonomi daerah diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan secara lebih efektif dan efisien. Paradigama managemen pendidikan menjelaskan sembilan fungsi-fungsi pendidikan yang didesentralisasi meliputi perencanaan dan evaluasi, kurikulum, pembelajaran, tenaga pendidikan, fasilitas, keuangan, peserta didik, hubungan sekolah dan masyarakat serta iklim sekolah.
Perencanaan dan evaluasi pendidikan menjadi kewenangan sekolah untuk melaksanakannya. Perencanaan disesuaikan, sedangkan untuk melakukan evaluasi internal dengan melakukan pemantauan proses pelaksanaan dan hasil-hasil program yang telah dilaksanakan. Mengingat SDM dan dana yang dimiliki masing-masing sekolah tidak sama, maka tidak menutup kemungkinan akan berbeda pula perencanaan dan evaluasinya. Oleh karena itu perlu adanya standar agar perencanaan dan evaluasi antar masing-masing sekolah tidak berbeda. Poin ini menjadi penting jika diatur dalam perda, bagaimana perda mengatur tentang keterlibatan peserta didik dalam perencanaan dan evaluasi. Hal ini karena dalam sembilan poin tersebut perencanaan dan evaluasi menjadi strategis untuk melibatkan siswa (peserta didik) secara partisipatif dalam proses pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaran Pendidikan pasal 4 ayat (3), pendidikan diselenggarakan sebagai satu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Salah satu prinsip pemberdayaan adalah pelibatan partisipasi anak didik secara aktif.
Partisipasi peserta didik juga sejalan dengan salah satu prinsip dari KHA Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child). Pasal 12 ayat (1) negara-negara peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangakan sesuai dengan usia dan kematangan anak. Partisipasi artinya segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hidup dan masa depan anak, maka pendapat dan pandangan anak harus dipertimbangkan.
DPRD Kota Solo saat ini tengah menyiapkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses penyiapan Raperda tersebut banyak melibatkan stakeholder pendidikan yang terdiri dari praktisi pendidikan, masyarakat, LSM dan pemerhati pendidikan, serta siswa. Proses menjaring masukan yang sudah dilakukan oleh DPRD dengan menggunakan dua metode yaitu metode kuisioner dan Focus Group Discussion atau FGD. Pada saat proses penyebaran kuisioner melibatkan tidak kurang dari 500 responden yang memberikan masukan-masukan untuk Raperda Pendidikan Dasar dan Menengah.
Responden yang dilibatkan sebagai narasumber merupakan sebuah upaya DPRD Kota Solo menerima masukan untuk Raperda Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini merupakan langkah-langkah dari DPRD yang perlu didukung untuk mewujudkan pendidikan kota Solo agar lebih baik. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana masukan tersebut direspon secara positif. Salah satu masukan yang sangat menarik adalah tentang keterlibatan siswa (anak didik) dalam perencanaan program kerja yang dilakukan oleh sekolah. Siswa perlu dilibatkan secara partisipatif dalam proses pendidikan. Hal ini karena siswa atau (anak didik) sebagai subjek harus mendapatkan pelayanan prima dalam proses belajar mengajar.
Berdasarkan hasil pengumpulan data yang sudah diolah oleh tim ahli DPRD dan dan disebarkan ke beberapa stakeholder, tentang pelibatan siswa dalam menyusun perencanaan sebanyak 31.44 % menyatakan sangat setuju. Sebanyak 51.32 % responden menyatakan setuju. Artinya 82.76 % menyatakan pendapat bahwa perlu pelibatan peserta didik dalam merencang progam kerja setiap tahun dengan melibatkan siswa selain komite sekolah. Keterlibatan siswa atau (anak didik) dalam perencanaan sesuai dengan prinsip dari KHA yaitu partisipasi.
Pendidikan yang partisipatif dengan melibatkan siswa perlu didorong sehingga siswa juga dilibatkan dalam hal sesuatu yang menyangkut diri dan masa depannya. Alangkah idealnya kalau siswa atau anak didik juga dilibatkan terhadap apa dan sebagai sesuatu yang menyangkut diri dan masa depannya. Memang ada kekhawatiran banyak pihak bahwa anak (khususnya anak usia sekolah dasar) tidak memiliki kemampuan. Pendapat tersebut merupakan hal yang wajar karena perspektif yang ada bahwa anak yang tidak memiliki kemampuan, repot, dan tentunya yang paling sulit adalah dengan metode apa yang akan digunakan untuk melibatkan anak dalam proses prencananaan dan evaluasi. Hal ini sebenarnya dapat disiasati dengan metode yang tepat ketika melakukan perencanaan monitoring dan evaluasi pada anak.
Perencanaan dan evaluasi yang dilakukan yang menyangkut meteri untuk mencapai tujuan sesuai dengan tuntutan kurikulum. Anak dilibatkan untuk merencanakan tentang proses pembelajaran, melakukan evaluasi termasuk melakukan evaluasi terhadap diri dan gurunya.
Ada gagasan masukan dalam perda pendidkan dasar dan menengah yang saat ini sedang dipersiapkan oleh DPRD Kota Surakarta. Pertama, pelibatan siswa dalam perencanaan pendidikan. Pelibatan perencanaan pendidikan bukan berarti siswa membuat kurikulum dalam proses pengajaran. Tetapi lebih tentang materi yang akan diberikan bagaimana teknik dalam penyampaian serta. bagaimana dalam mencapi tujuan yang ingin dicapai dalam kurikulum tersebut.
Kedua, siswa dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini maksudnya bukan evaluasi yang menyangkut tentang kemampuan yang bersifat pengetahuan (kognitif), afektif (sikap) maupun psikomorik tetapi lebih pada jalannya proses belajar mengajar. Partisipasi siswa yang belum diatur misalnya siswa diberikan kesempatan untuk mengevaluasi tentang materi yang diberikan oleh guru, bagaimana teknik penyampaian yang diberikan oleh guru dan kesulitan-kesulitan lain yang dihadapi. Dengan demikian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak guru maupun sekolah. Pihak penyelenggara pendidikan, pendidik dan pengelola sekolah perlu berpikir positif. Dalam evaluasi kemungkinan-kemungkinan terjadi bias tetap memang ada misalnya anak-anak yang tidak serius atau ‘cengengesan’ dalam melakukan evaluasi. Namun hal tersebut dapat disikapi guru maupun pengelola sekolah secara lebih bijak. Mudah-mudahan dengan adanya Perda Pendidikan Dasar dan Menengah akan membuat kualitas pendidikan di Kota Solo bertambah baik.
(Dinding Sugiyantoro, aktivis Yayasan KAKAK Solo, anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta atau MPPS)
Senin, 25 Mei 2009
Mungkinkah Perda Pendidikan Mengatur Partisipasi Siswa ?
Diposting oleh norma lutfiyah di 08.03
Label: PembiayaanPendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar