Posko BOS Terima Tiga Pengaduan
MAGELANG - Sehari setelah diresmikan pada Rabu (14/9), posko pengaduan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibentuk Dinas Pendidikan Kota Magelang menerima tiga pengaduan dari anggota masyarakat. Itu bukti sosialisasi BOS belum merata ke semua orang tua siswa ataupun masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Drs Sumartono mengemukakan, isi pengaduan lewat SMS itu, antara lain tentang uang titipan bayar sekolah dua bulan sebelum BOS cair yang belum dikembalikan dan belum ada penurunan pembayaran sekolah yang tetap Rp 40.000/bulan padahal dana BOS sudah turun.
Menurut pendapatnya, pengaduan itu membuktikan sekolah belum menyosialisasikan dana tersebut kepada orang tua murid.
Seharusnya, siswa SD yang sebelumnya setiap bulan membayar uang sekolah Rp 15.000 sekarang gratis. Sebab, setiap siswa sudah mendapat dana BOS Rp 19.500/bulan.
Sementara itu, tiap siswa SMP mendapat dana BOS Rp 27.000/bulan sehingga murid yang sebelumnya membayar uang sekolah di bawah itu sekarang gratis.
''Tujuannya, agar semua siswa yang tidak mampu bisa memperoleh pendidikan gratis. Bila sekolah membutuhkan tambahan dana maka hanya bisa memungut sumbangan dari siswa yang mampu. Itu pun harus ditetapkan lebih dulu lewat RAPBS,'' paparnya, Kamis kemarin.
Dalam minggu ini, ujar Sumartono yang juga kabag TU Dinas Pendidikan, semua sekolah dari SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta harus menyelesaikan RAPBS. Keputusan itu merupakan hasil rapat dinas, kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan. ''Minggu depan dinas meneliti RAPBS tersebut,'' katanya.
Dikuatkan
Selanjutnya, RAPBS yang sudah lolos penelitian dikuatkan dengan SK Wali Kota Magelang. Ketentuan itu sudah diberlakukan sejak tahun kemarin. Dengan SK, RAPBS tersebut mempunyai kekuatan hukum. Untuk sementara, peraturan itu hanya berlaku bagi semua sekolah negeri yang mengacu manajemen keuangan sekolah dengan pendekatan anggaran kinerja.
Dia mengemukakan, sekolah swasta meski harus pula membuat RAPBS tidak dikuatkan dengan SK wali kota. Sebab, ada sekolah yang yayasannya berpusat di Jakarta sehingga prosedurnya terlalu panjang. Kecuali, yang yayasannya berada di Kota Magelang.
Sumartono mengatakan, pembukaan posko pengaduan BOS juga untuk menerima masukan, saran, dan sebagainya dari para orang tua murid dan masyarakat. ''Mereka yang tahu persis keadaan di lapangan atau orang tua yang mau mengadu bisa menyampaikannya lewat telepon 362585 atau SMS ke 5514546.''
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/16/ked10.htm
Selasa, 26 Mei 2009
Posko BOS Terima Tiga Pengaduan
Diposting oleh norma lutfiyah di 08.11
Label: PembiayaanPendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar