CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Rabu, 13 Mei 2009

Sistem Penilaian Berkelanjutan

Sistem Penilaian Berkelanjutan

Untuk mengetahui seberapa jauh peserta didik telah memiliki kompetensi dilakukan ujian. Sistem ujian yang dilakuakn harus mencakup semua kompetensi dasar dengan menggunakan indikator yang ditetapkan oleh guru. Sistem ujian berbasis kompetensi yang direncanakan adalah sistem ujian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua komponen indikator dibaut soalnya, hasilnya dianalisis untuk menetukan kompetensi yang telah dimiliki dan yang belum serta kesulitan peserta didik. Untuk itu digunakan berbagai bentuk tes, yaitu pertanyaan lisan di kelas, kuis, ulangan harian, tugas rumah, ulangan semester. Penentuan teknik ujian yang digunakan berdasar pada kemampuan dasar yang ingin dinilai dan harus ditelaah oleh sejawat dalam bidang studi yang sama.
Hasil ujian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remedi. Pendidikan berbasis kompetensi yang menekankan pada pencapaian kemampuan dasar, menggunakan berbagai teknik ujian dalam usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kemampuan dasar dan menentukan program perbaikan. Oleh karena itu dalam sistem ujian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi ujian secara menyeluruh untuk satu semester dengan memilih teknik ujian yang tepat.
Pengembangan sistem pengujian berbasis kemampuan dasar mencakup masalah :
a. Standar Kompetensi (SK). Kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan, hal ini memiliki implikasi yang signifikan dalam perencanaan, metodologi, dan pengelolaan pengujian.
b. Kemampuan Dasar (KD). Kemampuan minimal dalam mata pelajaran atau bidang studi yang harus dimiliki lulusan madrasah.
c. Rencana penilaian. Dikembangkan bersamaan dengan pengembangan silabus.
d. Proses pengujian. Pemilihan dan pengembangan teknik pengujian, sistem pencatatan, dan pengelolaan proses.
e. Proses Implementasi. Penggunaan berbagai teknik pengujian.
f. Pencatatan dan pelaporan. Pengelolaan sistem penilaian dan pembuatan laporan.

Penilaian Berbasis Kelas (PBK)

Penilaian Berbasis Kelas (PBK)

Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh guru secara terpadu dengan kegiatan belajar mengajar. Ada pula yang menyebut dengan Penilaian Berbasis Kemampuan Dasar (PBKD) karena penilaian yang dilakukan oleh guru dikembangkan berdasarkan kemampuan dasar yang harus dikuasai peserta didik.
PBK/PBKD dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pengumpulan hasil kerja peserta didik (portofolio); hasil karya (produk); penugasan (proyek); kinerja (performance) dan tes tertulis (paper and pencil test). Dalam hal ini guru menilai kompetensi dan hasil belajar peserta didik berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi indikator-indikator pencapaian (IP).

Prinsip-prinsip PBK
Pada saat guru melaksanakan penilaian berbasis kelas ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a) Valid, artinya menilai yang seharusnya dinilai.
b) Mendidik, ada sumbangan positif terhadap pencapaian belajar peserta didik.
c) Berorientasi pada kompetensi, artinya menilai kompetensi yang ada pada kurikulum.
d) Adil, artinya tidak membedakan latar belakang peserta didik.
e) Terbuka, artinya kriteria dan acuannya jelas dan dinformasikan.
f) Berkesinambungan, artinmya dilakukan terencana, bertahap dan kontinu.
g) Menyeluruh, artinya meliputi teknik, prosedur, materi maupun aspeknya.
h) Bermakna, ditindaklanjuti oleh semua fihak

Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi Pembelajaran

Komponen ini sangat berkaitan dengan tujuan pendidikan karena evaluasi berusaha menentukan apakah tujuan pendidikan tercapai atau tidak. Evaluasi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana efektifitas pengalaman belajar dapat dievaluasi dengan menggunakan tes atau menggunakan prosedur pengumpulan data yang sistimatik lainnya?” (Bloom, 1974: 25). Dengan demikian kegiatan evaluasi sangat penting untuk mengukur sejauh mana keberhasilan siswa maupun guru dalam proses belajar mengajar.
Lebih jauh tentang peranan evaluasi dalam pendidikan dijelaskan oleh Worthen dan Sanders (Worthen, 1987:5) yaitu :
1. Menjadi dasar pembuatan keputusan dan pengambilan kebijakan.
2. Mengukur prestasi siswa
3. Mengevaluasi kurikulum
4. Mengakreditasi sekolah
5. Memantau pemanfaatan dana masyarakat.
6. Memperbaiki materi dan program pendidikan.
Dari sini dapat diketahui, evaluasi memiliki peran yang tidak kecil dalam pendidikan Islam. Jika memang evaluasi dilaksanakan dengan baik. Sayang sekali aspek evaluasi ini kurang mendapatkan perhatian dari para pemikir pendidikan Islam hingga saat ini, sehingga pendidikan Islam dalam hal ini paling banyak mendapatkan kritikan oleh para pakar pendidikan dan pendidik modern (Langgulung, 1989: 164). Oleh karenanya Hasan Langgulung mengusulkan untuk diadakan konferensi internasional tentang pendidikan Islam yang khusus membahas aspek evaluasi dalam kurikulum, pasca diadakan konferensi international keempat yang membahas tentang metodologi (Jakarta, 1982). Menurut Langgulung, para pendidik Muslim perlu menyusun/ mengkonseptualisasi dasar-dasar teoritis tentang evaluasi dari perspektif Islam (Langgulung, 1982: 10).Menurutnya pula bahwa, yang perlu diperhatikan dengan evaluasi dalam pendidikan Islam adalah karena tujuan pendidikan memiliki keistimewaan untuk menyembah dan berbakti kepada Allah sepanjang hayat. Maka kriteria penilaian juga harus berlainan dengan pendidikan dari falsafah-falsafah lain. Bukan sekedar lulus ujian saja, walaupun ini juga diharuskan, tetapi harus dimasukkan juga kebijakan (wisdom) dan budi mulia (value) sebagai kriteria Penilaian dalam pendidikan Muslim, menurutnya, tidak semestinya bersifat materialistik, artinya ganjaran materi jangan terlalu diutamakan kalaupun dipergunakan harus ditunjukkan bahwa hanyalah sebagai alat bukan tujuan (Langgulung, 1989: 166)

Salah satu PSBG di Cohort 2

Salah satu PSBG di Cohort 2 yaitu PSBG SIPOHOLON LESTARI Kabupaten Tapanuli Utara

Oleh : Salmon Tambunan
(District Learning Coordinator Sibolga Kota _ Taput C2)


Sejak digulirkan Program DBE2 di 6 Provinsi di Indonesia, Pelatihan-pelatihan Pembelajaran Aktif, Kreatif , Efektif dan Menyenangkan atau lebih familiar dikenal dengan sebutan PAKEM sering dilatihkan kepada Kepala Sekolah, Pengawas, guru bahkan dilibatkan para komite sekolah di sekolah binaan DBE.
Pelatihan PAKEM jelas menambah wawasan para tenaga pendidik untuk memperkaya strategi pembelajaran mulai dari persiapan Administrasi Kelas yang terdiri dari daftar kelas, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Batas Pelajaran serta daftar nilai menunjukkan suatu perbaikan bagi guru-guru khususnya di sekolah-sekolah yang menjadi binaan DBE2. Para tenaga pendidik juga dilatihkan bagaimana merancang Manajemen kelas yang baik terdiri dari Pengelompokan Siswa, Penataan Pajangan, Portofolio siswa, Penataan Media serta manajemen kelompok di kelas masing-masing. Tetapi hal yang tak kalah pentingnya juga adalah Metoda Mengajar meliputi Penerapan Metoda mengajar, melibatkan keaktifan siswa, mobilitas guru, interaksi guru dan siswa serta pemanfaatan Media yang variatif sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Tetapi kalau hanya dilatih tanpa ada implementasi di ruang pembelajaran semua yang diutarakan di atas akan kurang nilainya atau dapat disimpulkan akan sia-sialah tenaga, materi dan waktu yang diberikan untuk para tenaga pendidik ini.
Cukupkah kalau hanya pelatihan menuju profesionalisme seorang guru?? Pertanyaan ini jelas dijawab tidak cukup. Salah satu solusi yang ditawarkan DBE2 melalui programnya adalah PSBG ( Pusat Sumber Belajar Gugus) atau penulis sering anologikan sebagai bengkel kerjanya guru atau sebagai wadah menuju profesionalisme guru dan tenaga pendidik lainnya.
Selama 2 tahun program DBE2 pada Cohort 1 telah terbentuk 10 PSBG di Sumatera Utara dan 8 PSBG di cohort 2. Seiring dengan perjalanan waktu fungsi PSBG ini belum maksimal pemanfaatanya. Padahal didalamnya terdapat “butir-butir emas” yang akan berkilau jikalau digali dan dimanfaatkan untuk menuju guru yang profesional seperti yang diamanatkan di UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005.
Kita tahu dan bahkan sering kita dengar bahwa PSBG tidak hanya sekedar sebagai tempat pertemuan dan “semua tahu” bahwa PSBG bukanlah gudang atau laboratorium tetapi PSBG adalah tempat para guru, kepala sekolah serta tenaga kependidikan lainnya berinteraksi dengan berbagai sumber belajar untuk mengembangkan kreatifitas pembelajaran. PSBG juga merupakan unit pelayanan teknis pembelajaran yang mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Menilik judul yang disampaikan penulis “PSBG WADAH TENAGA PENDIDIK MENUJU PROFESIONALISME GURU” tidaklah hanya sebagai slogan yang enak didengar. Tetapi apa yang diamanatkan PSBG merupakan jalan meningkatkan profesionalisme guru. Guru dan tenaga pendidik lainnya dapat mengadakan pelatihan KKG, KKKS, Pembuatan soal, Pelayanan ICT dan tersedianya sumber belajar yang memadai untuk dipergunakan. Kalau PSBG tidak dimanfaatkan secara maksimal maka hasil yang diharapkan juga tidak maksimal. Jika para tenaga pendidik yang ada di binaan DBE2 memanfaatkan dan menggunakan sumber belajar yang ada maka tidak muluk- muluk apa yang diutarakan di atas bahwa PSBG dapat menjadi wadah menuju profesionalisme seorang tenaga pendididik. Guru yang profesional pasti akan diperhatikan pemerintah untuk masa yang akan datang.
PSBG yang memiliki 4 fungsi sebagai pertemuan, pengembangan profesional , informasi dan produksi merupakan suatu sistem yang berhubungan satu dengan yang lainnya. Jelas juga ada keterkaitan antara topik yang disampaikan dengan keempat fungsi PSBG di atas.
Pokok permasalahan yang sering diamati penulis adalah bagaimana memberdayakan ke empat fungsi di atas. Penulis berharap keempat fungsinya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
PSBG juga mampu merubah karakter-karakter pendidik yang sulit untuk berubah karena faktor senioritas, serta peran serta masyarakat yang masih minim notabene karena ada BOS. (Bantuan Operasional Sekolah).
Penulis punya harapan apabila PSBG dikelola dengan baik maka guru-guru yang profesional akan tercipta nantinya.Semoga PSBG dapat mewujudkan pelopor-pelopor pendidik yang handal dan profesional demi anak bangsa yang menanti di depan mata. PSBG Abadi namamu, Lestari ilmumu, Pelita dalam kegelapan, di Silindung engkau ada. Janganlah engkau tumbuh di pagi hari namun layu di sore hari. Harumlah namamu bak sekumtum bunga yang sedang mekar.

SEPUTAR DUNIA KAMPUS

SEPUTAR DUNIA KAMPUS


Dunia kampus, dunia di mana saat ini kita sedang bergelut di dalamnya mencari sebuah misteri masa depan yang telah menanti dihadapan kita semua. Kampus dan mahasiswa adalah entitas yang memiliki korelasi satu sama lain. Mahasiswa sebagai stakeholders yang nota bene sebagai penikmat pendidikan adalah sosok intelektualis yang memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan sementara kampus sebagai sebuah lembaga penyelenggara serta sebagai ujung tombak pendidkan formal.
Perguruan tinggi (kampus) adalah landasan akhir kita dalam menyelesaikan studi pendidikan formal kita. Disanalah yang dulunya memilki predikat sebagai siswa namun setelah menjadi stake holders kampus predikat itu berubah menjadi mahasiswa. Sunguh suatu perubahan yang sangat signifikan dan historis. Bagai sebagain besar orang perguruan tinggi merupakan sebuah taman impian yang di dalamnya berisi impian yang menjanjikan. Perguruan tinggi memberikan harapan akan masa depan walaupun masa depan itu adalah sebuah misteri yang tidak diketahui oleh setiap orang hanya sang khaliq yang mengetahuinya. Namun, karena melihat realitas bahwa kebanyakan lulusan perguruan tinggi memiliki kedudukan yang tinggi , status social,serta kehidupan yang layak.
Berbicara masalah pendidikan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Di perguruan tinggi pendidikan dan kebijakan yang ada di kampus berada ditangan para birokrat yang nota bene sebagai penyelenggara pendidikan dan yang mengatur jalannya pendidikan di lingkungan kampus. Dalam tingkatan kenegaraan, kampus sebagai sebuah Negara dan para birokratis sebagai aparatur Negara. Kedudukan mahasiswa dalam birokrasi kampus adalah sebagai sosok yang memiliki kepribadian ganda, kadang-kadang sebagai pihak yang mendukung sepenuhnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus, kadang-kadang pula menjadi pula menjadi sebuah sosok yang bener-benar tidak menyetujui sepenuhnya kebijakan-0kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Mahasiswa sebagai sebuah agen yang menentukan keberhasilan sebuah perguruan tinggi.
Para birokrat seyogyanya mengatur semua kebijakan-kebjakan kampus brdasarkan relitas yang terjadi dilingkungan kampus atau berdasarkan situasi dan kondisi baik mahasiswa maupun seluruh aspek yang berkorelasi dengan penentu semua kebijakan yang ada. Seperti yang kita lihat sekarang ini para birokrat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang isinya berupa kewajiban-kewajiban yang harus atau mesti dilaksanakan oleh pihak birokrat ataupun semua elemen kampus, namun dalam implementasinya kebijakan-kebijakan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan atau hal-hal yang telah ditentukan. Malahan sangat menyimpang dengan kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan.
Begitu banyak problem yang terjadi di lingkungan kampus, baik ditingkat institusi maupun ditingkat mahasiswa. Ditingkat institusi masalah-masalah yang sering muncul yaitu masalah penentuan kebijakan. Manakala, kebijakan itu harus tepat sasaran bagi seluruh warga kampus juga harus digunakan sebagai pedoman dalam sebuah universitas, ternyata kebijakan itu dianggap sebagai sebuah hal yang pada penerapanya sebagai sebuah formalitas belaka, sehingga membuat para warga kampus memilih melaksanakan kebijakan yang berdasarkan sikap individualisme yang berasaskan ego masing-masing. Sehingga hal itu tidak jarang menimbulkan sebuah masalah besar yang berujung pada sebuah intervensi dari pihak-pihak yang memanfaatkan momen tersebut untuk menjalankan niat busuk mereka akibatnya timbullah perselisihan-perselisihan yang sangat sukar untuk dihentikan.
Terjadi begitu banyak penyimpangan dalam birokarasi sebuah kampus. Baik penyimpangan yang sifatnya tersirat ataupun penyimpangan yang sangat jelas terjadinya. Saya kira hal itu bukan hal yang asing bagi kita khususnya mahasiswa. Contoh kasus misalnya perebutan kekuasaan dilembaga tinggi kampus yang kadang-kadang mengorbankan mahasiswa serta para tenaga pendidik sebagai pasukan untuyk menjalankan aksi mereka dalam perebutan kekuasaaan tersebut. Kadang-kadang mahasiswa dijadikan kambing hitam dalam setiap aksinya. Dilingkungan kampus sering dijadikan sebagai arena politik oleh para birokrat kampus begitu banyak permainan-permainan politik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara tersirat dan kadang-kadang mahasiswa dijadikan sebagai player di dalamnya.
Selain penyimpangan-penyimpangan yang terjadi juga begitu banyak problema dari sisi manajemen dan pengaturan pendidikan di dalam lingkungan kampus misalnya, masalah manajemen sarana dan prasarana di kampus merupakan masalah yang sangat urgen yang harus diperhatikan oleh piihak kampus karena sarana dan prasarana merupakan kebutuhan pokok para warga kampus. Menyinggung masalah sarana-dan prasarana berarti menyangkut apek-aspek tentang perelengkapan dan kebutuhan kampus. Namun, kadang-kadang saran dan prasaran yang telah disediakan oleh pihak kampus disalahgunakan oleh para warga kampus yang nota bene sebagai pengguna dan penyedia sarana dan pra sarana tersebut.
Masalah manajemen tenaga pendidikan, masalah ini menyangkut kinerja tenaga pendidik. Tenaga pendidik adalah orang-orang yang mempunyai kewajiban penuh terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar DiPerguruan Tinggi. Mereka adalah para pendidik resmi dilingkungan kampus. Namun dalam impementasinya, kadang-kadang pendidik lebih mementingkan kepentingan eksternal yang tidak memiliki korelasi dengan statusnya sebagai tenaga pendidik ketimbang mahasiswa yang membutuhkan motivasi serta ilmu pengetahuan dari sang pendidik. Mungkin menurut mereka bahwa sekarang ini adalah era otonomi pendidik atau dosen jadi seolah-olah mereka memiliki kewenangan khusus. Okelah masalah kewenangan khusus adalh hak setiap pendidik. Namun, kewajiban mereka sebagai pendidik jangan disalah artikan, dan jangan dinomor duakan. Sehingga dengan hal tersebut mahasiswa menjadi diterlantarkan akibat ulah sang pendidik tersebut. Disinilah mahasiswa awalnya mahasiswa menjadi seorang pembangkang.
Masalah bantuan operasional kampus, masalah ini juga tidak kalah pentinggnya dengan masalah manajemen tenaga pendidik. Setiap orang pasti membutuhkan yang namanya bantuan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Pihak birokrat telah mengeluarkan syarat-syarat tentang bantuan tersebut namun kadang-kadang syarat-syarat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan perekrutan mahasiswa yang meperoleh bantuan operasional tersebut, hal ini dilakukan bukan dari orang lain melainkan dari para pembuat kebijakan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan melandaskannya dengan politik kekeluargaan. Sehingga bantuan operasional tersebut tidak sampai pada orang-orang yang tepat melainkan sampai pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat dalam pemerolehan bantuan operasional tersebut.
Jadi dari masalah-masalah yang telah kami paparkan diatas merupakan masalah-masalah yang sudah sangant lumrah terjadi di sebuah Perguruan Tinggi.kita tidak dapat memungkiri hal tersebut namun, bagaimana kita harus mencegah masalah itu berkembang kembali. Oleh karena itu disinilah dibutuhkan adanya kerja sama yang erat antar birokrat dan mahasiswa serta seluruh elemen yang ada di dalm kampus untuk bersama mencari akar permasalah yang telah terjadi serta melepaskan segala hiruk pikuk yang menyelimuti atmosfer sebuah kampus, agar bagaiman semua masalah yang telah terjadi, tidak terjadi kembali atau masalah-masalahtersebut bisa dimaksimalkan agar dalam proses manajemen dan penentuan otonomi kebijakan-kebijakan kampus bisa terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan kita semua.

MEMBANGUN KEMANDIRIAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

MEMBANGUN KEMANDIRIAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK


A. P E N D A H U L U A N
Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor. Masalah yang dihadapi dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sangat kompleks, banyak faktor yang harus dipertimbangkan karena pengaruhnya pada kehidupan manusia tidak dapat diabaikan, yang jelas disadari bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia suatu bangsa. Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Oleh karena itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan, baik dilihat dari perspektif internal (kehidupan intern bangsa) maupun dalam perspektif eksternal (kaitannya dengan kehidupan bangsa-bangsa lain)
Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 3).
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.
B. MEMBANGUN KEMANDIRIAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat
Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
1. Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.
Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
• Perlindungan hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi
• Perlindungan hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
• Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
• Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.
Oleh karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Strategi Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengemengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.
Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
• Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
• Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik
Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
3. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggara pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain.
Pada tataran makro, ketertinggalan dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan itu sendiri.
Selain itu pandangan masyarakat yang mencerminkan nilai sosial budaya yang ada menunjukan arah yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan, seperti pandangan bahwa mengikuti pendidikan hanya untuk jadi pegawai, pandangan ini akan mendorong pada pendekatan pragmatis dalam melihat pendidikan, dan ini tentu saja memerlukan kesadaran sosial dan kesadaran budaya yang berbeda dalam melihat outcome pendidikan. Pendidikan harus dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan, menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif pilihan yang setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya, sehingga keterlibatan manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan akan mendorong keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkualitas.
Berbagai bidang kehidupan di Indonesia ini banyak sekali, wilayah lautan, kesuburan tanah jelas dapat menjada dasar bagi pemilihan bidang pekerjaan yang dapat diambil oleh manusia terdidik, sehingga fokus untuk menjadi pegawai (lebih sempit lagi pegawai negeri) jelas merupakan sikap yang mempersempit bidang kehidupan, padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat beragam, dan bagi bangsa Indonesia, potensi yang ada jelas memungkinkan manusia terdidik untuk berperan di dalamnya.
Dengan melihat hal tersebut, jelas bahwa peran pemerintah sangat besar dalam terbentuknya kondisi yang demikian, pengembangan sekolah yang kurang/tidak mengacu pada potensi yang dimiliki bangsa jelas berakibat pada timpangnya pemilihan peserta didik dalam memilih bidang pekerjaan/kehidupan, sehingga menjadi pegawai dianggap sebagai suatu pilihan yang paling tepat, meskipun bidang lain sebenarnya banyak menjanjikan bagi peningkatan kualitas kehidupan. Kondisi ini memang punya kaitan dengan kultur yang diciptakan penjajah Belanda, dimana mereka membuka sekolah untuk mendidik manusia menjadi pegawai (ambtenaar) rendahan yang diperlukan oleh Penjajah. Namun demikian upaya pembangunan pendidikan nasional sejak jaman kemerdekaan jelas mestinya telah mampu merubah cara berfikir demikian, hal ini tentu saja dapat terjadi jika pembangunan pendidikan nasional selalu mengacu pada potensi luhur yang dimiliki bangsa Indonesia.
Dalam kondisi ketertinggalan serta arah pendidikan yang tidak/kurang mempertimbangkan potensi luhur bangsa, peran tenaga pendidik menjadi sangat penting dan menentukan dalam tataran mikro pendidikan (Sekolah, Kelas). Untuk itu pengembangan diri sendiri tenaga pendidik akan menjadi landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta didik tentang perlunya berusaha terus meningkatkan kualitas pendidikan diri serta mengarahkan nya pada kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi luhur bangsa dalam mengisi kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti pendidikan.
Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa
4. Pengembangan profesi tenaga pendidik berbasis kemandirian dan marketing
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya peserta didik.
Kemandirian pada dasarnya merupakan kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan dasar keakhlian, kemandirian akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang mampu mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itu kemandirianmenjadi amat penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga pendidik. Dengan kemandirian tenaga pendidik dapat lebih berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses pendidikan/pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin menyukai dan rajin belajar sehingga hal ini akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan.
Selain basis budaya kemandirian, basis marketing juga perlu mendapat perhatian, ini dimaksudkan agar upaya-upaya pembangunan pendidikan tidak dilakukan asal saja, tetapi tetap memperhatikan aspek marketing, dimana salah satu hal yang penting di dalamnya adalah kualitas. Pengembanganprofesi tenaga pendidik jelas perlu memperhatikanaspek kualitas mengingat perkembangan persaingan dewasa ini menuntut upaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan baik dalam proses maupun hasilnya.
5. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan pendorong inovasi
Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut :
• Belajar kreatif
• Belajar seperti kupu-kupu
• Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik
• Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit
• Belajar rotasi kehidupan
• Belajar koordinasi dengan orang profesional
• Belajar ke luar dengan kesatuan fikiran
Tujuh pelajaran sebagaimana dikemukakan di atas merupakan pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam upaya mengembangkan diri sendiri menjadi orang profesional. Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik yang profesional dan inovatif.
Belajar kreatif adalah belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru, belajar kreatif menuntut upaya-upaya untuk terus mencari, dan dalam hal ini bercermin pada kupu-kupu amat penting, mengingat kupu-kupu selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya untuk mencari dan menjangkaunya. Dengan belajar yang demikian, maka sekaligus juga belajar tentang keindahan dunia, dan bagian dari keindahan dunia ini adalah keindahaan indahnya jadi pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan siswa, dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan.
Untukdapat melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik perlu memulainya dariyang kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar. Mulai dari yang kecil pada tataran mikro melalui pembelajaran di kelas, maka guru sebagai tenaga pendidik sebenarnya sedang mengukir mas depan manusia, masa depan bangsa, dan ini jelas akan menentukan kualitas kehidupan manusia di masa yang akan datang. Dalam upaya tersebut pendidik juga perlu menyadari bahwa dalam kehidupan selalu ada perputaran atau rotasi, kesadaran ini dapat menumbuhkan semangat untuk terus berupaya mencari berbagai kemungkanan untuk menjadikan rotasi kehidupan itu sebagai suatu hikmah yang perlu disikapi dengan upaya yang ebih baik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Dalam upaya untuk memperkuat ke profesionalan sebagai tenaga pendidik, maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan orang profesioanal dalam berbagai bidang, khususnya profesional bidang pendidikan. Dengan cara ini maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan profesi pendidik akan terus terjaga melalui komunikasi dengan orang profesional, belajar koordinasi ini juga akan membawa pada tumbuhnya kesatuan fikiran dalam upaya untuk membengun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
C. K E S I M P U L A N
Setelah mengikuti uraian terdahulu, berikut ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
• Pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah satu faktor penting, bahkan terpenting, adalah peran tenaga pendidik yang sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut.
• Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
• Dalam pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan, hal yang penting adalah membangun kemandirian di kalangan tenaga pendidik sehingga dapat lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Dalam hubungan ini tujuh pelajaran seperti yang diikemukakan oleh Prof Idochi dapat menjadi dasar pengembangan tersebut, sehingga dapat tumbuh sikap inovatif tenaga pendidik/pendidikan dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.
D. DAFTAR PUSTAKA
Anwar, HM. Idochi dan YH Amir (2001). Administrasi Pendidikan, Teori, Konsep, dan Isu, Program Pascasarjana. UPI
Buchori, Mochtar. 1994a Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama,
———–, 1994b. Ilmu Pendidikan dan Praktek Pendidikan, Tiara Wacana, Yogya, cetakan pertama,.
———–, 2001. Transformasi Pendidikan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan Kedua
Engkoswara, 2001.Paradigma Manajemen Pendidikan menyongsong otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua,
————, 2002 Lembaga Pendidikan sebagai Pusat Pembudayaan, Yayasan Amal Keluarga, Bandung. Cetakan Pertama,
Imron, Ali, 1995. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Tilaar, H.A.R. 2004Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua,
————, 1977. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama,
Taylor, Sndra,et al. 1997. Educational Policy and The Politics of Change, Routledge, London

Profesionalisme Dosen antara Harapan dan Kenyataan

PROFESIONALISME DOSEN ( Antara Harapan dan Kenyataan)
Oleh: Azizul Kholis, M.Si
Dosen Universitas Negeri Medan

PENDAHULUAN

Merujuk pada UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 dan pasal 39 yang secara garis besar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah semua pihak yang berperan dan bertugas menjalankan pengajaran, menilai hasil belajar, penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan baik sebagai guru, dosen, konselor, staf pengajar, instruktur, tentor, pelatih, widyaiswara,pamong belajar, fasilitator atau apapun sebutannya yang pada prinsipnya sama dan tidak dibedakan satu dengan yang lain.

Pekerjaan yang dilakukan oleh para pendidik adalah pekerjaan yang sangat mulia dan terhormat, walaupun masalah kesejahteraan bagi para pendidik sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama. Jika dalam konstitusi dicantumkan cita-cita tanah air untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perwujudan cita-cita luhur tersebut saat ini ditujukan bahwa pendidikan harus dapat meningkatkan daya saing bangsa menuju bangsa yang bermartabat di pentas dunia.

Memang berat mewujudkan sasaran tersebut mengingat minimnya anggaran pendidikan yang ada di APBN. Akan tetapi pendidikan tidak boleh berhenti walaupun dengan segala kemampuan energi yang seadanya. Kembali lagi tenaga pendidik sebagai salah satu pilar pendidikan harus diperhatikan dengan baik dari berbagai aspek khususnya hakhak yang dimiliki oleh para pendidik dan kesejahteraan yang patut diterima secara proporsional.

Penulis sangat setuju apa yang dikemukakan oleh para pelaku pendidikan diharian ini beberapa waktu yang lalu yang menilai bahwa kesejahteraan guru dan tenaga pendidik masih jauh dari harapan, dimana para guru dituntut agar meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus dibaringi peningkatan kesejahteraannya (Waspada, Senin 29/11/04). Wacana peningkatan kesejahteraan para pendidik harus harus didukung penuh oleh semua pihak khususnya pemerintah dan untuk itu artikel ini akan membuka suatu wacana kesenjangan harapan (Expectation Gap) yang dialami oleh salah satu pendidik yang bekerja diperguruan tinggi yaitu yang berprofesi sebagai dosen.

Mengenal profesi dosen

Salah satu pendidik yang menjalankan tugasnya adalah dosen. Pada kenyataannya, dosen juga sebagai guru dan pendidik, akan tetapi karena perbedaan image yang melekat pada masingmasing pendidik ini, maka seolaholah ada perbedaan yang sangat jauh antara guru dan dosen. Bagi para Guru selalu melekat image pengabdian dan pengorbanan sehingga guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa sedangkan pada profesi dosen melekat image lebih elit dan memiliki status sosial yang lebih bergengsi dimasyarakat. Benarkah demikian? perlu kiranya kita mendiskusikan dalam tatanan kondisi objektif dan realitas yang ada.

Jadi, dosen harus mempunyai tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaan proses belajarmengajar untuk membina dan mengembangkan potensi mahasiswa guna mencapai tujuan PT. Pada gilirannya lulusan PT berpengaruh besar pada masa depan bangsa. Hal ini tersurat dalam persyaratan untuk menjadi dosen, menurut UU No. 2/1989 dan PP No. 30/1990, yakni : Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Berwawasan Pancasila dan UUD 1945. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.Mempunyai moral dan integritas yang tinggi. Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Untuk itu setiap dosen sudah seharusnyalah memiliki kemampuan dasar agar dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan fungsional dengan baik. Kemampuan dasar yang dimaksud, menurut Soehendro (1996) adalah : kemampuan subyek, yakni kemampuan sebagai seorang ahli atau spesialis dalam disiplin ilmu yang ditekuni.Kemampuan kurikulum, yakni kemampuan untuk menjelaskan peran dan kedudukan mata kuliah yang diasuh. Kemampuan pedagogik, yakni kemampuan untuk proses pembelajaran mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya.

Sejalan dengan tugasnya sebagai akademik, maka dosen harus memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, sesuai dengan Tri Dharma PT. Dengan penelitian, dosen dapat menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan kemudian mengabdikan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat. Guna mewujudkan semua itu, maka otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam melaksanakan kegiatan fungsional menjadi ciri khas dan tuntutan komunitas ilmiah yang terlibat secara langsung dengan kegiatan institusi. Otonomi keilmuan merupakan hak atau kewenangan yang diberikan oleh yang berwenang atau pemerintah kepada suatu lingkungan masyarakat, himpunan atau badan resmi lain untuk menjalankan fungsinya secara mandiri selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan iptek.

Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di PT yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan (PP No. 30/1990). Penyelenggaraan PT yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia dosen yang memiliki perilaku (pengetahuan, ketrampilan, dan sikap) dan tingkah laku (pola tindakan) yang baik dan sesuai untuk pelaksanaan fungsi pendidikan tinggi (Tri Dharma PT). Dengan kata lain untuk menjalankan fungsinya dengan baik dan berkualitas, diperlukan staf akademik yang profesional.

Banyak cara untuk menuju dosen yang profesional. Diantaranya dapat diupayakan melalui program tetap dalam pola manajemen PT itu sendiri sedemikian rupa sehingga dapat: Mengidentifikasi keperluan akan pelatihan dan studi lanjut (pasca sarjana) bagi staf akademik. Mengidentifikasi staf akademik yang harus mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut. Mengupayakan adanya kesempatan bagi staf akademik untuk mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut.

Secara umum ada beberapa langkah yang dapat ditempuh guna menuju terwujudnya dosen yang profesional, antara lain :

1. Melakukan kegiatan Tri Dharma PT secara seimbang dan proporsional dengan tetap menjaga kualitas masingmasing unsur dharma (memenuhi standar baku).

2. Guna mewujudkan butir (1) diatas, maka langkah utama adalah menempuh studi lanjut (S2 dan S3).

3. Memupuk minat dan mentradisikan budaya baca yang tinggi guna menimba ilmu baru dan informasi mutakhir.

4. Selalu mencari kesempatan untuk mengikuti berbagai forum ilmiah seperti diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, baik sebagai penyaji materi, moderator, maupun sebagai peserta guna memperluas wawasan dan memperkaya khasanah keilmuan.

5. Menciptakan iklim akademik dan menumbuhsuburkan budaya ilmiah dengan membentuk kelompokkelompok studi atau pusat studi keilmuan, mengadakan aktivitas ilmiah sehingga tidak terjebak dalam rutinitas kerja mengajar saja, atau kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi dan lainlain yang masih bernuansa ilmiah.

6. Menjadikan dosen menulis makalah, artikel di majalah ilmiah, media massa maupun buku teks sebagai aktivitas keseharian disamping membaca dan berdiskusi (Menurut Francis Bacon : membaca, menulis, dan berdiskusi merupakan trilogi yang tak terpisahkan jika seseorang ingin memperkaya dan memperluas ilmu).

7. Memiliki perpustakaan pribadi yang memadai dengan membiasakan diri menyisihkan dana khusus untuk membeli buku secara rutin tiap bulan.

8. Mengikuti dan menjadi anggota organisasi profesi sesuai dengan disiplin ilmunya agar tidak ketinggalan informasi di bidang keilmuannya.

9. Mengaplikasikan ilmu dengan menghasilkan berbagai karya ilmiah, dan lainlain.

Di samping ketiga langkah strategis dalam pengembangan PT diatas, sebenarnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mengantisipasi deregulasi PT yang serba kompetitif, seperti perlunya peningkatan gairah dan penciptaan budaya akademik sehingga terjadi dinamika akademik dan produktivitas ilmiah dalam bentuk publikasi karya ilmiah. Juga diperlukan jalinan hubungan kemitraan dengan berbagai institusi ilmiah lain guna meningkatkan kualitas akademik disamping menjalin hubungan kemitraan dengan dunia kerja. Namun mengingat berbagai keterbatasan yang ada, maka agenda masalah ini sementara perlu dideskripsikan lebih luas. Pada gilirannya, dengan kerja keras para dosen dan pimpinan PT yang meletakkan kebijakan dan kemitraan dengan berbagai institusi lain, baik institusi ilmiah dalam negeri, luar negeri, maupun dunia kerja, niscaya akan menumbuhkan kualitas PT itu sendiri.

KONDISI OBJEKTIF DOSEN

Setidaknya ada dua hal penting yang dapat disoroti pada realitas profesi dosen. Pertama secara umum masih banyak kelompok dosen dari sisi aktifitas hanya mengandalakan kegiatan belajar mengajar sebagai aktifitas utama, selebihnya mereka memilih mencari sampingan berbisnis atau bekerja disektor lain. Padahal masih ada kewajiban lain bagi para dosen yaitu melakukan aktifitas penelitian dan pengabdian masyarakat, akan tetapi kedua aktifitas tersebut sulit dilaksanakan dan tertinggalkan, karena mereka harus bekerja ekstra keras guna memutupi kebutuhan ekonomi. Kedua dari sisi kesejahteraan, profesi dosen juga masih banyak yang belum mendapatkan penghasilan sebagaimana yang diharapkan dengan status sosial yang tinggi dimasyarakat.

Fakta ini didukung dengan masih ditemukannya penghasilan seorang dosen dengan jumlah penghasilan dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), sungguh sangat tragis dan memprihatinkan. Maka timbullah pertanyaan mendasar : Mungkinkah dosen dapat profesional dengan kesejahteraan yang minim?, lantas bagaimana pula pendidikan tinggi dapat berkualitas jika dosendosen yang menjalankan tugasnya diperguruan tinggi tidak profesional? suatu kenyataan pahit bagi potret buruk pendidikan tinggi kita. Jika dibandingkan dengan negara serumpun Malaysia sangat mengagumkan penghasilan dosen yang mendapatkan kesejahteraan jauh lebih baik serta apresiasi tinggi dimasyarakat.

PENUTUP

Semua pihak diharapakan dapat memahami kesenjangan harapan (Expectation Gap), yang terjadi pada profesi pendidik khususnya dosen di republik ini. Masalah klasik yaitu kesejahteraan dosen masih menjadi masalah utama bagi dunia pendidikan tinggi. Penulis menyarankan bahwa para dosen hendaknya menyatukan langkah dan potensi yang dimiliki dengan mewujudkan solideritas dalam rangka membangun kreatifitas untuk peningkatan pemberdayaan profesi dosen guna mencapai kesejahteraan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan profesionalisme. Sudah tidak saatnya lagi dosen terpecahpecah dan terkelompokkelompok dalam simbolsimbol yang tidak substansial. Lebih baik dosen bersatu memperjuangkan profesionalisme sesuai hak dan kewajibannya.